RDP DPRD Muna dan SKPD, membahas penanganan dampak covid-19.
RAHA-Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) juga berdampak pada keuangan daerah. Gegara dampak penyebaran Covid-9 ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna terancam akan mengalami defisit anggaran sebesar Rp 138 M.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Muna, La Ode Abdul Salam dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Pemkab Muna dan DPRD, Jumat (24/4/2020).
Salam menyebutkan, salah satu penyebab terjadinya defisit anggaran adalah karena rasionalisasi dana transfer daerah dan rasionalisasi pendapatan asli daerah, serta pengurangan Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH). "Sehingga setelah kita lakukan rasionalisasi, kita defisit sekitar Rp 138 Miliar," beber Salam.
Hingga Jumat (24/4) pihak keuangan terus melakukan rasionalisasi dan pemusatan kembali (refocusing) anggaran. "Sampai pukul 24.00 tadi malam (kamis malam_red), defisit kita berada pada angka Rp 80 M," sebutnya.
Dalam hal refocussing anggaran, Pemkab Muna memfokuskan prioritas penggunaan anggaran untuk bidang kesehatan, pangan dan ekonomi. Untuk ketiga kegiatan ini Pemkab Muna belum melakukan finalisasi jumlah anggaran yang akan dialokasikan untuk ketiga kegiatan itu, dari estimasi anggaran Rp 24 Miliar, hingga Jumat pekan lalu kemudian menyusut pada angka Rp 14,7 Miliar. (sra/aji)