Jumat, 28 Agustus 2026

Pelayanan Publik Belum Maksimal, Komisi I Minta Bupati Muna Tegas Terhadap SKPD

Photo Author
Redaksi, Rakyat Sultra
- Senin, 11 Oktober 2021 | 13:31 WIB
Zahrir Baitul.   RAHA- Kualitas dan standar pelayanan publik lingkup Pemerintah Kabupaten Muna belum memuaskan. Hasil observasi Ombudsman RI Perwakilan Sultra tahun 2018 dan 2019, Pemkab Muna masuk dalam kategori zona merah. Artinya tingkat kepatuhan pelayanan publik sebagaimana diatur dalam UU No. 25 tahun 2009, masuk dalam kategori di bawah standar kepatuhan. Hal ini menjadi perhatian serius Komisi I DPRD Muna. Komisi I  mendorong Bupati Muna, LM Rusman Emba agar bersikap lebih tegas kepada para kepala SKPD untuk lebih meningkatkan kinerja pelayanan publik di masing-masing SKPD. "Bupati Muna harus bersikap tegas kepada para kepala SKPD yang abai pada tugas pelayanan publik ini," desak Wakil Ketua Komisi I DPRD Muna, Zahrir Baitul. Namun di sisi lain, Zahrir juga mendesak Bupati Muna agar mengalokasikan anggaran yang memadai pada SKPD dalam upaya meningkatkan ketersediaan sarana dan prasarana yang berhubungan dengan pemenuhan standar pelayanan publik tersebut, khususnya di SKPD yang berhubungan langsung dengan urusan perizinan, baik yang bersifat ekonomis dan non ekonomis. Politikus Hanura ini juga mengingatkan Pemkab Muna agar segera membentuk Mal Pelayanan Perizinan agar terwujud integrasi pelayanan yang bermuara pada penyederhanaan birokrasi pelayanan dan efisiensi waktu, biaya dan kemudahan pelayanan. Tak hanya itu, Komisi I juga menyarankan agar Pemda Muna sebaiknya membangun kerja sama dengan Ombudsman RI untuk melakukan pendampingan dalam rangka meningkatkan kinerja pelayanan publik di derah, agar status zona merah yang disandang oleh Pemda Kab Muna dalam hal pemenuhan kebutuhan pelayanan publik bisa berubah ke kondisi yg jauh lebih baik. Terkait isu penting ini, Jumat (8/10/2021) Komisi I melakukan konsultasi di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sultra terkait peran Ombudsman dalam mendorong kepatuhan Pemda Kabupaten Muna dalam memenuhi standar komponen pelayanan Publik sebagaimana diatur oleh UU No 25 tahun 2009. Mereka diterima langsung oleh Plh PLH Kepala Kantor Ombudsman Perwakilan Sultra, Aan Andrian, SH. (sra/aji)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

Mundur dari Caleg DPR RI, Maju Caleg di DPRD Provinsi

Minggu, 8 Oktober 2023 | 11:24 WIB

DPRD Baubau Mewacanakan Pemekaran Kelurahan

Kamis, 1 September 2022 | 12:36 WIB

DPRD Konsel Mulai Bahas Hasil Reses

Selasa, 8 Maret 2022 | 09:22 WIB

Alat Kelengkapan DPRD Konsel Berganti

Kamis, 27 Januari 2022 | 09:25 WIB

Pengelolaan Batu Moramo di Konsel Harus Sesuai Perda

Rabu, 22 Desember 2021 | 10:17 WIB

DPRD Muna Tagih Dokumen KUA/PPAS 2022 ke Bupati

Selasa, 9 November 2021 | 07:20 WIB

Terpopuler

X