Safaruddin Ole, S.Pd, M.Pd.
LAWORO - Kelebihan pembayaran Tunjangan Komunikasi Intensif (TIK) dan tunjangan reses pimpinan dan anggota serta dana operasional pimpinan DPRD Kabupaten Muna Barat (Mubar) kini sudah dikembalikan.
Pengembalian tersebut, pasca-adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan, ada sekira Rp 1,16 miliar kerugian negara.
Plt Sekwan Mubar, Safarudin Ole mengaku, saat ini, 20 anggota legislatif (aleg) telah mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut. Itu artinya, ada itikad baik dari DPRD sesuai dengan komitmen bersama BPK.
"Progres dari tindaklanjut DPRD atas temuan BPK sudah tuntas. Penyerahan bukti pengembalian itu, kita sudah serahkan pada Kasda dan Inspektorat. Awal Juli kemarin kita sudah kembalikan," aku Sekwan DPRD Mubar, Safarudin Ole, diruang kerjanya, Senin (2/8/2021).
Safarudin mengaku, jumlah nominal yang dikembalikan masing-masing aleg cukup bervariasi. Meski, belum mencapai sesuai dengan hasil temuan itu, tidak menjadi masalah. Pastinya, dewan kooperatif atas rekomendasi BPK.
"Pengembaliannya dilakukan berangsur. Saya sudah konsultasikan dengan BPK. Saya pertanyakan, apakah kalau tidak tuntas tahun ini, tahun depan, jadi temuan. Alhamdulillah, tidak jadi temuan. Terpenting, progres pengembalian ada hingga berakhir masa jabatan. Karena, BPK akan lakukan monitoring setiap enam bulan," jelasnya.
Dengan adanya temuan itu, Ia berharap, hubungan antara lembaga legislatif dan eksekutif membaik demi pembangunan daerah Mubar yang berkelanjutan.
"DPRD yang tugas sebagai lembaga kontrol, tetap menjalankan fungsi pengawasannya demi kemajuan Mubar. Ekskutif dan legislatif juga terus menciptakan suasana yang kondusif," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Haenuddin membenarkan telah menerima bukti pengembalian kelebihan pembayaran tersebut. Namun, terkait dengan batasan waktu pelunasan, yang dipahaminya hingga 30 hari ke depan, sejak adanya rekomendasi tersebut.
"Kalau penyerahan bukti pembayaran itu betul. Kalau soal batasan waktu, nanti kita liat ke depan. Saya belum menerima laporan itu. Tapi, yang saya pahami UU nomor 2 tahun 2017. Itu yang mendasari. Tetapi, ya Alhamdulillah kalau sekwan sudah konsultasi dengan BPK. Jadi, saya tidak masuk dalam ranah itu," tandas Haenuddin.
Pengembalian kelebihan pembayaran, setelah ada kesepakatan berdasarkan hasil konsultasi DPRD Muna Barat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tenggara pada hari Senin, (21/7/2021).
Pertama, Pemberlakuan Kondisi Keuangan Daerah ditentukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah bersama DPRD Kabupaten/kota.
Kedua, optimalisasi fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan Anggaran APBD.
Ketiga, pengembalian kelebihan bayar APBD pada sekretariat DPRD menjadi kewajiban pimpinan dan anggota DPRD karena secara defacto sebagai penerima manfaat.
Keempat, dalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan Sulawesi Tenggara mencantumkan bahwa TAPD tidak cermat dalam menentukan kondisi keuangan daerah.
Kelima, terkait temuan pada sekretariat DPRD dalam hal kelebihan pembayaran gaji, BPK memberi ruang untuk proses pengembalian kelebihan pembayaran gaji disesuaikan dengan kemampuan anggota DPRD yang bersangkutan sampai dengan akhir masa jabatannya.
Keenam, dalam rentan waktu 60 (enam puluh) hari kerja sejak diterimanya LHP BPK, harus sudah ada progres tindak lanjut terkait pengembalian kelebihan pembayaran gaji dari anggota DPRD yang nantinya BPK akan melakukan monitoring 2 (dua) kali dalam setahun terkait tindak lanjut temuan BPK-RI atas pertanggungjawaban keuangan Kabupaten Muna Barat Tahun Anggaran 2020. (m1/b/aji)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Redaksi
Terkini
Rabu, 1 November 2023 | 09:43 WIB
Minggu, 8 Oktober 2023 | 11:24 WIB
Kamis, 1 September 2022 | 12:36 WIB
Kamis, 7 April 2022 | 13:55 WIB
Rabu, 16 Maret 2022 | 21:55 WIB
Kamis, 10 Maret 2022 | 10:55 WIB
Selasa, 8 Maret 2022 | 09:22 WIB
Selasa, 22 Februari 2022 | 10:19 WIB
Senin, 14 Februari 2022 | 07:00 WIB
Kamis, 27 Januari 2022 | 09:25 WIB
Rabu, 22 Desember 2021 | 10:17 WIB
Rabu, 15 Desember 2021 | 06:27 WIB
Kamis, 25 November 2021 | 19:51 WIB
Rabu, 24 November 2021 | 05:57 WIB
Selasa, 23 November 2021 | 09:25 WIB
Rabu, 17 November 2021 | 07:25 WIB
Selasa, 16 November 2021 | 11:33 WIB
Selasa, 9 November 2021 | 07:27 WIB
Selasa, 9 November 2021 | 07:20 WIB
Jumat, 22 Oktober 2021 | 08:25 WIB