Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah I CBD ke Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir. Foto: Herdy/ Rakyat Sultra.
KENDARI – Wali Kota Kendari H.Sulkarnain Kadir menarik kembali Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah I Central Bussines Distrik (CBD) Teluk Kendari tahun 2020-2040, setelah penandatanganan berita acara dan penyerahan kembali Raperda tersebut di Gedung Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Rabu (9/6/2021).
Sulkarnain beralasan, penarikan Raperda itu berkaitan dengan adanya Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, sehingga pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 21 tahun 2021 tentang penyelengaraan penataan ruang dalam pasal 85 ayat satu huruf D menegaskan bahwa penetapan rancangan peraturan kepala daerah kabupaten kota tentang rencana tata ruang oleh bupati walikota terlebih dahulu mesti mendapatkan persetujuan substansi oleh menteri terkait.
“Tata ruang cukup dengan Peraturan Kepala Daerah. Padahal ini sudah rampung di DPRD, tapi kami sepakati bahwa ini ditarik kembali dan nanti ditetapkan dalam bentuk peraturan kepala daerah,” terangnya.
Menurutnya, rencana tersebut tidak mengurangi substansi yang dimiliki oleh DPRD Kota Kendari untuk terus mengawasi dan memastikan seluruh wilayah Kota Kendari dibangun berdasarkan acuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
“Langkah kita ini, langkah yang sangat baik, hanya saja menyesuaikan dengan peraturan pemerintah dan UU yang sudah disebutkan tadi maka hal ini kita lakukan,” cetus Sul sapaan akrab Wali Kota.
Katanya, apa yang telah dilakukan itu menunjukkan bahwa responsivitas, kinerja dan kewenangan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari sangat progressive, sehingga bisa melampui daerah-daerah lain yang bahkan perencanaanya pun belum diajukan dan belum dibahas di DPRD.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Kendari H. Subhan mengatakan bahwa, Raperda tersebut sudah finish namun karena aturan maka diserahkan kembali ke Pemkot Kendari.
“Walaupun ini sudah diserahkan kembali ke pemerintah kota, tetapi ada catatan dan masukan dari DPRD yang menjadi bagian untuk menyempurnakan perwali atau peraturan pemerintah kota,” ungkap Subhan.
Diketahui, CBD Teluk Kendari merupakan rancangan pembangunan yang difungsikan untuk mendapatkan manfaat untuk perkembangan yang ada, tetapi tidak menghilangkan fungsi hutan mangrove dalam memadukan lingkungan dengan perkembangan sebuah kota. (r6/b/aji)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Redaksi
Terkini
Rabu, 1 November 2023 | 09:43 WIB
Minggu, 8 Oktober 2023 | 11:24 WIB
Kamis, 1 September 2022 | 12:36 WIB
Kamis, 7 April 2022 | 13:55 WIB
Rabu, 16 Maret 2022 | 21:55 WIB
Kamis, 10 Maret 2022 | 10:55 WIB
Selasa, 8 Maret 2022 | 09:22 WIB
Selasa, 22 Februari 2022 | 10:19 WIB
Senin, 14 Februari 2022 | 07:00 WIB
Kamis, 27 Januari 2022 | 09:25 WIB
Rabu, 22 Desember 2021 | 10:17 WIB
Rabu, 15 Desember 2021 | 06:27 WIB
Kamis, 25 November 2021 | 19:51 WIB
Rabu, 24 November 2021 | 05:57 WIB
Selasa, 23 November 2021 | 09:25 WIB
Rabu, 17 November 2021 | 07:25 WIB
Selasa, 16 November 2021 | 11:33 WIB
Selasa, 9 November 2021 | 07:27 WIB
Selasa, 9 November 2021 | 07:20 WIB
Jumat, 22 Oktober 2021 | 08:25 WIB