Jumat, 28 Agustus 2026

Reposisi SK Mutasi 222 Guru di Muna Tuntas Sebelum Tahun Ajaran Baru

Photo Author
Redaksi, Rakyat Sultra
- Rabu, 9 Juni 2021 | 06:01 WIB
Irwan, S.Pi   RAHA- Persoalan reposisi Surat Keoutusan (SK) mutasi 222 guru SD dan SMP di Kabupaten Muna belum juga kelar. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Muna kembali berjanji akan menuntaskan reposisi SK mutasi 222 guru ini sebelum masuk tahun ajaran baru dimulai pada Juli 2021 mendatang. Janji tersebut diucapkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPRD Muna dan Kepala Dinas Dikbud Muna, Ashar Dulu, Selasa (8/6/2021). "Prinsipnya akan dilakukan reposisi secara menyeluruh. Jadi ketika memulai tahun ajaran baru dan belajar tatap muka, maka tidak ada lagi guru yang tidak mendapatkan jam mengajar. Bagi guru yang tidak dapat jam mengajar, akan ditempatkan di sekolah terdekat sehingga dapat jam mengajar," kata Irwan. Politikus Hanura ini mengatakan, Kadis Dikbud Muna mengakui kekurangan dan persoalan yang terjadi di Dikbud Muna dengan terbitnya SK mutasi 222 guru ini. "Pak Kadis Dikbud berharap, ketika ada persoalan lagi setelah proses reposisi ini guru-guru dapat menyampaikannya langsung keluhannya di Dikbud Muna agar persoalannya diinventarisasi dan divalidasi," katanya. Kadis Dikbud Muna juga berjanji di hadapan Komisi III bahwa hak-hak guru terkait sertifikasi guru akan dijamin. "Intinya, tidak ada guru yang dirugikan dalam proses mutasi 222 guru ini," ucapnya. Komisi III kata Irwan siap mengawal aspirasi dari forum guru dan pemerhati guru Kabupaten Muna ini hingga kesepakatan ini direalisasikan dan menjadi solusi dari polemik mutasi 222 guru di Kabupaten Muna. "Kami punya tanggung jawab moril mengawal aspirasi ini. Jika janji ini tak direalisasikan maka kami Komisi III akan kembali memanggil Kadis Dikbud Muna," ucapnya. Selain memegang janji Kadis Dikbud Muna, Komisi III juga mengejar Surat Dikbud Muna No. 800/145 tertanggal 2 Maret tentang laporan distribusi guru di Kabupaten Muna yang menjadi rujukan bagi BKPSDM Muna untuk melakukan mutasi 222 guru. "Besok (hari ini_red) suratnya diserahkan, karena yang pegang surat itu masih mengantar ke pesta," ujarnya. Komisi III juga mengejar dokumen analisis jabatan dan analisis beban kerja mutasi 222 guru untuk memastikan kebenaran keluhan guru-guru yang tak dapat jam mengajar ini di sekolah. "Dua dokumen ini kita kejar supaya kita tau, persoalannya ada di Dikbud atau di BKPSDM," pungkasnya. (sra/aji)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

Mundur dari Caleg DPR RI, Maju Caleg di DPRD Provinsi

Minggu, 8 Oktober 2023 | 11:24 WIB

DPRD Baubau Mewacanakan Pemekaran Kelurahan

Kamis, 1 September 2022 | 12:36 WIB

DPRD Konsel Mulai Bahas Hasil Reses

Selasa, 8 Maret 2022 | 09:22 WIB

Alat Kelengkapan DPRD Konsel Berganti

Kamis, 27 Januari 2022 | 09:25 WIB

Pengelolaan Batu Moramo di Konsel Harus Sesuai Perda

Rabu, 22 Desember 2021 | 10:17 WIB

DPRD Muna Tagih Dokumen KUA/PPAS 2022 ke Bupati

Selasa, 9 November 2021 | 07:20 WIB

Terpopuler

X