Jumat, 28 Agustus 2026

Tumpang Tindih Guru Mapel Pasca-Mutasi, Dikbud Muna dan Komisi III Saling Koordinasi

Photo Author
Redaksi, Rakyat Sultra
- Jumat, 23 April 2021 | 04:18 WIB
Rapat Dengar Pendapat antara Komisi III dan Kadis Dikbud Muna, Senin (19/4/2021). Foto: Isra/Rakyat Sultra.     RAHA- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna akan tetap memantau proses reposisi Surat Keputusan (SK) tentang mutasi 222 guru tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Muna. Terkait data guru mata pelajaran (mapel) yang tumpang tindih di satuan pendidikan (sekolah-sekolah), Komisi III dan Dikbud Muna sepakat saling koordinasi. "Dalam persoalan ini Komisi III dan Dikbud Muna akan terus berkoordinasi," kata Awal Jaya Bolombo, anggota Komisi III DPRD Muna. Pria yang akrab disapa AJB ini mengatakan, persoalan mutasi adalah kewenangan mutlak eksekutif, namun harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam SK mutasi 222 guru tersebut, dewan menerima aduan tumpang tindih guru mata pelajaran sehingga ada guru yang jam mengajarnya kurang dari 24 jam sepekan. "Mutasi adalah hal yang biasa, kami tidak ingin intervensi," ucapnya. Terkait SK mutasi 222 guru di Muna, Ashar Dulu membuka ruang untuk dilakukan reposisi SK jika ditemukan data guru yang tumpang tindih dalam mengasuh mata pelajaran yang sama, sebab akan berdampak pada hak-hak yang melekat pada guru yakni sertifikasi. Terkait data yang diterima Komisi III, Ashar Dulu akan mencermati kembali SK mutasi tersebut. Terkait persoalan adanya tumpang tindih guru pasca-mutasi, Ashar Dulu mengaku belum menerima laporan atau aduan dari guru-guru. "Belum ada aduan yang disampaikan kepada kami," kata mantan Camat Kabangka ini ketika diwawancarai usai mengikuti hearing dengan Komisi III, Senin (19/4). Kata dia, Dikbud Muna siap bersurat ke BKPSDM selaku instansi teknis yang menangani mutasi jika dalam proses pencermatan SK ini benar-benar ditemukan guru yang tumpang tindih, untuk kemudian dilakukan proses reposisi SK. (sra/aji)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

Mundur dari Caleg DPR RI, Maju Caleg di DPRD Provinsi

Minggu, 8 Oktober 2023 | 11:24 WIB

DPRD Baubau Mewacanakan Pemekaran Kelurahan

Kamis, 1 September 2022 | 12:36 WIB

DPRD Konsel Mulai Bahas Hasil Reses

Selasa, 8 Maret 2022 | 09:22 WIB

Alat Kelengkapan DPRD Konsel Berganti

Kamis, 27 Januari 2022 | 09:25 WIB

Pengelolaan Batu Moramo di Konsel Harus Sesuai Perda

Rabu, 22 Desember 2021 | 10:17 WIB

DPRD Muna Tagih Dokumen KUA/PPAS 2022 ke Bupati

Selasa, 9 November 2021 | 07:20 WIB

Terpopuler

X