Jumat, 28 Agustus 2026

Warga Empat Desa Lingkar Tambang di Konsel Minta Kompensasi Dinaikkan

Photo Author
Redaksi, Rakyat Sultra
- Jumat, 26 Maret 2021 | 07:32 WIB
    Masyarakat lingkar tambang di  Kecamatan Painting, Kabupaten Konsel Mmnta kompensasi dinaikkan kepada PT Germany Multi Sejahtera (GMS).    ANDOOLO - Tuntutan masyarakat lingkar tambang di Kecamatan Laonti kepada PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS), salah satu perusahaan tambang yang beroperasi di Konsel tentang kompensasi dinaikkan belum menemui titik temu. Polemik ini membuat DPRD Konsel turun tangan menangani. Masyarakat lingkar tambang pada empat desa yakni Desa Tuetue, Sanggi-Sanggi, Lawisata dan Desa Ulusawa Kecamatan Laonti menuntut PT GMS menaikan kompensasi sebesar Rp 4 juta tiap bulan kepada 800 lebih Kepala Keluarga (KK) yang berada dalam wilayah lingkar tambang. Polemik itu menjadi perhatian DPRD Konsel untuk memenuhi undangan memediasi dengan mendengarkan keluhan warga dan juga kesiapan pihak perusahaan. Hadir dalam sosialisasi itu Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo, Wakil Ketua I, Armal, Wakil Ketua II, Hj Hasnawati, Ketua Komisi I, Nadira SH, Ketua Komisi II, Tasman Lamuse dan Dewan Dapil IV, Butomo Lubis, Herman Pambahako, Camat Laonti, empat kepala desa lingkar tambang, masyarakat, tokoh pemuda dan para tokoh yang berada dalam wilayah lingkar tambang serta perwakilan pihak perusahaan. Menurut Camat Laonti, Ashar, sebagai pemerintah kecamatan mendukung hadirnya PT GMS dalam rangka investasi di Kecamatan Laonti guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat. "Kita harap hadirnya perusahaan membawa kepentingan masyarakat," ujar Ashar. Musa salah satu perwakilan Desa Sanggi-Sanggi menuntut agar kompensasi dinaikan Rp 4 juta kepada setiap KK. "Begitu juga rekruitmen tenaga kerja lokal dan harus berdasarkan rekomendasi kepala desa, jalan penghubung antara desa, tanggul, air bersih, fasilitas kesehatan, dan juga asrama mahasiswa," ujar Musa di Alun-Alun Rumah Jabatan Camat yang diamini para warga lainnya. Dia menitik beratkan kompensasi senilai Rp 4 juta setiap KK harus dipenuhi perusahaan dan dimasukan dalam MoU perjanjian yang telah dibuat sebelumnya. Para warga empat desa yang berada dilingkar tambang mengancam akan mengentikan aktivitas PT GMS jika tuntutan senilai Rp 4 juta setiap KK perbulannya tidak dipenuhi perusahaan. DPRD Konsel saat memediasi antara masyarakat dan pihak perusahaan PT GMS di Kecamatan Laonti.  Ditempat yang sama, Site Manager PT GMS, Muh Aris mengatakan masyarakat empat menuntut PT GMS tidak melakukan aktivitas sebelum merealisasikan perjanjian sebelumnya. Dihadapan masyarakat, Aris menuturkan apa yang diinginkan dalam MoU pertama pihaknya siap merealisasikan semua poin-poinnya. "Bahkan kami mau kasih DP 500 ribu matrik ton yang akan dibagi kepada sejumlah KK. Dimana setiap keluarga menerima Rp 2 juta lebih. Kedepan kalau produksi sesuai target 150 ribu sampai 200 ribu matrik ton bisa saja kita tingkatkan," ujar Aris dihadapan warga. Selain itu, Aris menyampaikan akan memberikan ambulance laut dalam bentuk speed boat, bantuan rumah ibadah, kendaraan anak sekolah dan pembangunan asrama mahasiswa Kecamatan Laonti di Kendari. "Kami siapkan dananya. Pada intinya yang menjadi kewajiban GMS yang tertuang dalam MoU kita realisasikan," janjinya. Hanya saja, Aris tak mengamini permintaan kenaikan kompensasi kepada warga dari Rp 2 juta ke Rp 4 juta perbulan setiap KK di 800 lebih penerima hingga sosialisasi itu semakin alot dan berujung memanas. "Saya tidak bisa mengadendum perjanjian lama antara perusahaan dan warga dari Rp 2 juta dinaikan Rp 4 juta. Saya hanya bisa merealisasikan perjanjian yang sebelumnya disepakati oleh manajemen GMS yang sebelumnya," tuturnya. Sebab, alas dia, jika itu dinaikan maka akan menimbulkan polemik bagi setiap perusahaan pertambangan dan masyarakat yang ada di Sultra akan tingginya kompensasi dari PT GMS. Sementara itu, Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo mengatakan dewan hadir atas undangan sosialisasi dan mediasi antara warga dan perusahaan. Dia mengaku tidak melarang apa yang menjadi tuntutan warga dan juga tidak memberatkan apa yang ingin dijadikan kewajiban perusahaan. Irham berharap baik perusahaan dan masyarakat membuat kesepakatan yang tentu saja diterima semua pihak, tidak memberatkan perusahaan tidak menyusahkan masyarakat. "Dari sosialisasi ini yang harus kita apreasiasi bahwa perusahaan bersedia merealisasikan MoU sebelumnya. Artinya niat baik sudah ada karena perusahaan ini pernah terhenti. Dan komitmen asrama mahasiswa yang tadinya komitmen jangka panjang perusahaan menjadikan komitmen jangka pendek. Bayangkan asrama dari segi pengeluaran di Kota Kendari itu sudah miliaran itu diadakan. Ditambah lagi bantuan lainnya, kompensasi sebesar 500 ribu matrik ton kepada 800 KK," nilai Irham. Irham memandang 90 persen niatan perusahaan sudah cukup banyak manfaat untuk warga. "Kami DPRD dan pemerintah tinggal mengawal kesepakatan itu saja. Irham mengimbau dalam membuat kesepakatan tentu ada yang puas dan tidak puas. Dirinya berpesan agar masyarakat tidak melakukan anarkis ataupun hal-hal yang mengarah ke tindakan kriminalitas yang dapat merugikan diri sendiri. (ram/aji) 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

Mundur dari Caleg DPR RI, Maju Caleg di DPRD Provinsi

Minggu, 8 Oktober 2023 | 11:24 WIB

DPRD Baubau Mewacanakan Pemekaran Kelurahan

Kamis, 1 September 2022 | 12:36 WIB

DPRD Konsel Mulai Bahas Hasil Reses

Selasa, 8 Maret 2022 | 09:22 WIB

Alat Kelengkapan DPRD Konsel Berganti

Kamis, 27 Januari 2022 | 09:25 WIB

Pengelolaan Batu Moramo di Konsel Harus Sesuai Perda

Rabu, 22 Desember 2021 | 10:17 WIB

DPRD Muna Tagih Dokumen KUA/PPAS 2022 ke Bupati

Selasa, 9 November 2021 | 07:20 WIB

Terpopuler

X