BAUBAU- Kasus video viral dugaan pesta miras dan bermesraan yang melibatkan legislator muda PDI Perjuangan Kota Baubau, Nur Aksa kini dikaji kembali oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan. Pengkajian yang dilakukan oleh partai moncong putih itu guna menentukan sanksi yang harus diterima oleh Nur Aksa.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Baubau, Ahmad Monianse menuturkan pihaknya baru saja menerima laporan hasil kerja tim penyelesaian masalah kasus vidio yang melibatkan kader partai besutan Megawati Soekarno Putri itu. Dimana, hasil telaah tim adhoc bentukkan DPC PDI Perjuangan Kota Baubau akan sesegera mungkin diajukan ketingkat DPP PDI Perjuangan.
"Hasil kerja tim penyelesaian masalah yang dibentuk oleh DPC PDI Perjuangan Kota Baubau telah menyerahkan hasil penyelidikannya. Yang pasti dari dasar itu kemudian kita akan mengajukan ke tingkat DPP untuk menganalisah dan menentukan sanksi kepada Nur Aksa," tuturnya.
Saat ditanya kapan akan diajukan surat itu ke DPP PDI Perjuangan, Wakil Walikota Baubau itu memastikan dalam yang tidak lebih dari 2x24 jam. Pasalnya, hasil telaah itulah yang tengah dinanti oleh pihak DPP PDI Perjuangan untuk kemudian mempertimbangkan dan menganalisah sejauh mana peran Nur Aksa dalam vidio viral itu.
"Yang pasti kalau bukan hari ini paling lambat besok kami sudah kirim hasil telaah tim kerja penyelesaian masalah vidio yang diduga melibatkan Nur Aksa itu," tambahnya.
Kata dia, pihaknya tidak dapat menastikan seberapa besar dan kecil pelanggaran Nur Aksa atas vidio viral itu. Pasalnya, hal tersebut merupakan kewenangan penuh pihak DPP PDI Perjuangan untuk mengklasifikasi besaran pelanggaran yang melibatkan kader partai moncong putih itu.
"DPC PDI Perjuangan telah memberikan teguran kepada Nur Aksa atas vidio viral itu. Kalau untuk sanksi sepenuhnya gawean dari DPP PDI Perjuangan bukan dari kami di DPC PDI Perjuangan Kota Baubau," jelasnya.
Dijelaskan, dalam perjalanannya Nur Aksa telah melakukan sejumlah upaya berupa permohonan maaf kepada publik dan partai atas video yang telah beredar itu. Selain itu pula, dalam jawaban tertulisnya Nur Aksa juga akan mempertimbangkan melakukan upaya hukum untuk membuktikan kebenaran video tersebut.
"Surat tertulis yang diajukan Nur Aksa itu baru diserahkan kemarin. Mudah-mudahan saja Nur Aksa ini melakukan itu karena hal tersebut juga merupakan bagian dari hasil pleno DPC PDI Perjuangan pertama," tutupnya. (m2/b/aji)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Redaksi
Terkini
Rabu, 1 November 2023 | 09:43 WIB
Minggu, 8 Oktober 2023 | 11:24 WIB
Kamis, 1 September 2022 | 12:36 WIB
Kamis, 7 April 2022 | 13:55 WIB
Rabu, 16 Maret 2022 | 21:55 WIB
Kamis, 10 Maret 2022 | 10:55 WIB
Selasa, 8 Maret 2022 | 09:22 WIB
Selasa, 22 Februari 2022 | 10:19 WIB
Senin, 14 Februari 2022 | 07:00 WIB
Kamis, 27 Januari 2022 | 09:25 WIB
Rabu, 22 Desember 2021 | 10:17 WIB
Rabu, 15 Desember 2021 | 06:27 WIB
Kamis, 25 November 2021 | 19:51 WIB
Rabu, 24 November 2021 | 05:57 WIB
Selasa, 23 November 2021 | 09:25 WIB
Rabu, 17 November 2021 | 07:25 WIB
Selasa, 16 November 2021 | 11:33 WIB
Selasa, 9 November 2021 | 07:27 WIB
Selasa, 9 November 2021 | 07:20 WIB
Jumat, 22 Oktober 2021 | 08:25 WIB