Konsultasi Publik yang pernah dilakukan Pemkab Konsel terkait Raperda revisi RTRW Kabupaten Konawe Selatan pada 2017 lalu.
ANDOOLO - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Konawe Selatan, Ikhsan Porosi menanggapi pernyataan Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo soal rencana uji publik Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Konsel.
Ikhsan Porosi menjelaskan, pada tahun 2017 Pemkab Konsel telah melakukan perjanjian kerja sama atau memorandum of understanding (MoU) dengan Universitas Gajah Mada (UGM) untuk penyusunan RTRW ini dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dengan total anggaran Rp 1,50 Miliar. Anggaran itu sudah termasuk biaya konsultasi di kementerian.
“Apanya lagi yang mau diuji sementara dokumen sudah selesai dan sudah melalui tahapan standar menurut kementerian, uji publik telah dilakukan sesuai arahan Kementerian ATR. Malah uji publik sudah kami lakukan sebanyak dua kali pada periode penyusunan dokumen,” terangnya saat dikonfirmasi melalui telephone seluler, Sabtu (4/7/2020).
Ikhsan menilai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait revisi RTRW yang diajukan Pemkab Konsel kepada DPRD Konsel jalan di tempat.
Pedahal dari Pemda sendiri.
Kata Ikhsan, Pemda terus mempertanyakan sejauh mana progres pembahasannya. Namun, lagi-lagi tidak ada kejelasan dari pihak DPRD Konsel dalam hal ini Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) yang sudah terbentuk.
“Sudah berapa kali dipertanyakan. Disana (DPRD_red) yang tidak jelas alasannya. Pedahal kita ajukan November 2019. Bapem Perda pun sudah terbentuk, malah sudah dua kali dilakukan perubahan Papem Perda. Kami melihat dari kaca mata pemda, barang ini (revisi RTRW_red) jalan di tempat. Tidak harus selama itu. Semestinya ada protap kalau tidak salah itu setelah kita serahkan sudah bisa mulai dibahas,” ungkap ichsan.
Menurutnya, jika revisi RTRW telah menjadi Perda, banyak manfaat yang bisa didapatkan daerah, diantaranya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pasalnya, dua kecamatan yakni Palangga Selatan dan Moramo bakal menjadi kawasan pertambangan. Dimana, sebelumnya memang belum ada kawasan pertambangan dalam RTRW Konsel.
“Perekonomian akan hidup, pendapatan meningkat. Termasuk pendapatan daerah dalam hal ini pajak. Sudah ada empat smelter yang mau masuk, coba bayangkan kalau satu smelter saja bisa menyerap sampai 1.500 tenaga kerja lokal , pasti tidak akan ada pengangguran. Itu baru dari sisi tenaga kerja. Tetapi setahu saya bukan cuman perusahaan pertambangan yang mau masuk. Ada juga beberapa perusahaan pabrik kelapa yang mau masuk. Mereka semua ini membutuhkan amdal. Tapi untuk membuat amdal itu semua tergantung pada RTRW itu sendiri. Jadi semua tertahan disitu,” terang Ikhsan.
Sementara itu, hasil notulensi rapat Percepatan Revisi Perda RTRW untuk mendukung industri hilirisasi nikel di Kosel di Ruang Rapat Raja Ampat Gedung Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, beberapa waktu lalu menyebutkan bahwa, Kepala Subdirektorat Pembinaan Wilayah III, Direktorat Pembinaan Perencanaan Tata Ruang dan Pemanfaatan Ruang Daerah, Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian ATR/BPN, Desfitriza, mengatakan pada proses pengajuan Raperda juga telah dilakukan konsultasi publik seluruh stakeholder termasuk mengundang pihak DPRD minimal dua kali.
Hal ini menunjukan bahwa DPRD telah ikut dalam pembahasan revisi RTRW tersebut, sedangkan pada rapat Raperda cukup untuk memutuskan menjadi Perda.
“Surat persetujuan pengajuan proses Persetujuan Substansi revisi RTRW telah diterima KATR/ BPN dari daerah dan surat tersebut secara langsung ditandatangani oleh Ketua DPRD yaitu Bapak Irham Kalenggo S.Sos., M.Si," ucapnya.
Dirinya berharap Sosialisasi yang dilakukan DPRD sebaiknya dilakukan setelah persetujuan menjadi Perda karena hal tersebut memiliki kekuatan aspek legal ketika telah menjadi Perda. (p2/b/aji)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Redaksi
Terkini
Rabu, 1 November 2023 | 09:43 WIB
Minggu, 8 Oktober 2023 | 11:24 WIB
Kamis, 1 September 2022 | 12:36 WIB
Kamis, 7 April 2022 | 13:55 WIB
Rabu, 16 Maret 2022 | 21:55 WIB
Kamis, 10 Maret 2022 | 10:55 WIB
Selasa, 8 Maret 2022 | 09:22 WIB
Selasa, 22 Februari 2022 | 10:19 WIB
Senin, 14 Februari 2022 | 07:00 WIB
Kamis, 27 Januari 2022 | 09:25 WIB
Rabu, 22 Desember 2021 | 10:17 WIB
Rabu, 15 Desember 2021 | 06:27 WIB
Kamis, 25 November 2021 | 19:51 WIB
Rabu, 24 November 2021 | 05:57 WIB
Selasa, 23 November 2021 | 09:25 WIB
Rabu, 17 November 2021 | 07:25 WIB
Selasa, 16 November 2021 | 11:33 WIB
Selasa, 9 November 2021 | 07:27 WIB
Selasa, 9 November 2021 | 07:20 WIB
Jumat, 22 Oktober 2021 | 08:25 WIB