La Saemuna
RAHA-Wacana penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Muna makin kuat bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muna dalam rangka menyikapi keterlambatan penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Muna Tahun 2019 kepada DPRD.
Wacana ini pertama kali diutarakan oleh Ketua Fraksi Demokrat DPRD Muna, Awal Jaya Bolombo pada pertengahan Mei lalu, sebab penyampaian LKPJ Bupati Muna sudah melewati batas yang telah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 tahun 2007, dimana penyampaian LKPj harus diserahkan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran 2019.
Terkait LKPj ini Ketua DPRD Muna, La Saemuna telah melayangkan surat kepada pemerintah daerah tanggal 4 Mei 2020, namun surat tersebut belum disahuti. Teranyar, Selasa (2/6) DPRD Muna kembali melayangkan surat kedua terkait penyampaian LKPJ Bupati Muna. "Hari ini kami sudah minta sekertariat DPRD Muna untuk melayangkan surat kedua," kata Saemuna saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (2/6/2020).
Menyikapi fenomena ini, Awal Jaya Bolombo kembali memeprtegas keseriusannya untuk menggunakan hak interpelasi, sebab ia menilai Pemkab Muna tak memiliki keseriusan untuk menyampaikan LKPj kepada DPRD Muna sebagai bentuk kewajiban konstitusional Bupati yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
"Saya selaku ketua Fraksi akan menggunakan hak interpelasi jika Pemkab Muna tak menyerahkan LKPJ nya. Saya kira fraksi-fraksi lain akan mendukung upaya itu,"kata pria yang akrab disapa AJB ini.
Wacana interpelasi dari politisi Partai Demokra ini juga mendapat dukungan dari Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Anwar.
"Kalau Pemkab Muna terus seperti ini, ruang interpelasi terbuka lebar. Kami dati fraksi PDIP sepakat menggunakan hak interpelasi jika LKPJ belum juga diserahkan," tegas Anwar.
Demikian pula dengan Ketua Fraksi Hati Nurani Rakyat (Hanura), Irwan. Ia sangat menyayangkan sikap pemerintah daerah yang kerap mengabaikan suara-suara dari DPRD Muna, salah satunya soal penyampaian LKPj Bupati Muna yang sudah melewati batas waktu atau ekspired.
"Mestinya LKPj ini tuntas bulan April, tapi sekarang sudah memasuki bulan Juni, LKPJ belum juga diserahkan ke DPRD Muna. Jika suara-suara dari DPRD tak lagi didengar kemudian kita bersurat juga tak diindahkan, maka pilihannya adalah menggunakan hak-hak yang melekat pada anggota DPRD, salah satunya adalah hak interpelasi," tegasnya.
Ia berharap, pemerintah daerah masih memiliki niatan baik untuk menyahuti surat kedua yang dilayangkan pimpinan DPRD, Selasa (2/6/2020).
"Semoga surat kedua ini disahuti. Ketika tak diindahkan lagi maka Fraksi Hanura akan menggunakan hak interpelasinya, dan fraksi-fraksi yang lain saya kira akan ikut menggunakan hak interpelasinya,"pungkas legislator dua periode ini.
Wacana penggunaan hak interplasi juga disuarakan oleh Ketua Fraksi Nasdem PAN, Tarimi, SH.
"Ketika surat dari DPRD tak diindahkan oleh pemerintah daerah, maka pilihannya adalah menggunakan hak interpelasi. Saya selaku kerua fraksi mendukung wacana ini," tegas Tarimi. (sra/aji)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Redaksi
Terkini
Rabu, 1 November 2023 | 09:43 WIB
Minggu, 8 Oktober 2023 | 11:24 WIB
Kamis, 1 September 2022 | 12:36 WIB
Kamis, 7 April 2022 | 13:55 WIB
Rabu, 16 Maret 2022 | 21:55 WIB
Kamis, 10 Maret 2022 | 10:55 WIB
Selasa, 8 Maret 2022 | 09:22 WIB
Selasa, 22 Februari 2022 | 10:19 WIB
Senin, 14 Februari 2022 | 07:00 WIB
Kamis, 27 Januari 2022 | 09:25 WIB
Rabu, 22 Desember 2021 | 10:17 WIB
Rabu, 15 Desember 2021 | 06:27 WIB
Kamis, 25 November 2021 | 19:51 WIB
Rabu, 24 November 2021 | 05:57 WIB
Selasa, 23 November 2021 | 09:25 WIB
Rabu, 17 November 2021 | 07:25 WIB
Selasa, 16 November 2021 | 11:33 WIB
Selasa, 9 November 2021 | 07:27 WIB
Selasa, 9 November 2021 | 07:20 WIB
Jumat, 22 Oktober 2021 | 08:25 WIB