Rapat Dengar Pendant (RDP) Komisi III dan Dinas PU Muna, Rabu (3/6/2020). Foto: Isra/Rakyat Sultra.
RAHA-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muna akhirnya mengambil sikap tegas terhadap amburadulnya proses pekerjaan proyek pembangunan jaringan perpipaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Desa Pola Kecamatan Pasir Putih. DPRD secara kelembagaan akan merekomendasikan audit khusus proyek SPAM tersebut ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Keputusan tersebut diambil setelah Komisi III DPRD Muna mendengarkan penjelasan seluruh pihak terkait dalam hal ini Kepala Dinas PU, PPK, tim PHO, Perencanaan dan pihak pelaksana kegiatan, CV Algrup Mandiri dalam forum rapat dengar pendapat, Rabu (3/6/2020).
Mustajab, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PU selaku PPK kegiatan mengakui bahwa SPAM tersebut tidak bisa mengalir karena kondisi medan atau jalur yang dilalui pipa harus melewati bukit setinggi 265 meter dari permukaan laut. "Airnya tidak bisa mengalir, sehingga pipa tidak bisa menahan tekanan air yang mengalir menyebabkan pipa putus dan picah,"jelas Mustajab.
Sementara itu Kepala Dinas PU Muna, Edy Uga mengaku bahwa soal pekerjaan SPAM Desa Pola tersebut sepenuhnya diserahkan kepada PPK. Namun melihat persoalan yang timbul di lapangan, pihaknya berjanji akan meginstruksikan kepada kontraktornya untuk membenahi pekerjaan tersebut hingga air bisa mengalir dan dinikmati masyarakat.
Mantan Asisten II Setda Muna ini berjanji, pembenahan SPAM Desa Pola akan diselesaikan paling lambat tanggal 30 Juni atau sampai batas akhir waktu pemeliharaan proyek tersebut. Kemudian soal upah kerja yang belum dibayarkan, Edy Uga menyarankan agar pekerja yang merasa belum dibayarkan upahnya dapat menemui dirinya atau kontraktornya untuk penyelesaiannya.
Pernyataan kesanggupan untuk membenahi SPAM Desa Pola juga disanggupi oleh pelaksana kegiatan, La Ngkarato.
"Kita siap membenahi pekerjaan itu,"tegasnya.
Namun soal waktu kapan akan mulai dilaksanakan, Ngkarato belum tahu persis. "Saya akan komunikasi dulu dengan kontraktornya," jawabnya.
Penjelasan teknis dari Dinas PU Muna dan pelaksana kegiatan rupanya tak bisa menjawab kecurigaan adanya indikasi kerugian negara dalam pekerjaan tersebut.
Anggota Komisi III DPRD Muna, Awal Jaya Bolombo tegas menyarankan agar persoalan ini direkomendasikan ke BPK untuk dilakukan audit khusus. Ia juga menegaskan ultimatum kepada pihak kontraktor agar SPAM Desa Pola segera dibenahi paling lambat 30 Juni sehingga masyarakat dapat memanfaatkan SPAM yang menelan anggaran Rp 660 juta tersebut.
Ketua Komisi III DPRD Muna, Irwan menegaskan hasil rapat tersebut akan segera ditindaklanjuti secara kelembagaan dengan menerbitkan surat rekomendasi audit khusus kepada BPK, agar persoalan tersebut menjadi terang benderang. (sra/aji)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Redaksi
Terkini
Rabu, 1 November 2023 | 09:43 WIB
Minggu, 8 Oktober 2023 | 11:24 WIB
Kamis, 1 September 2022 | 12:36 WIB
Kamis, 7 April 2022 | 13:55 WIB
Rabu, 16 Maret 2022 | 21:55 WIB
Kamis, 10 Maret 2022 | 10:55 WIB
Selasa, 8 Maret 2022 | 09:22 WIB
Selasa, 22 Februari 2022 | 10:19 WIB
Senin, 14 Februari 2022 | 07:00 WIB
Kamis, 27 Januari 2022 | 09:25 WIB
Rabu, 22 Desember 2021 | 10:17 WIB
Rabu, 15 Desember 2021 | 06:27 WIB
Kamis, 25 November 2021 | 19:51 WIB
Rabu, 24 November 2021 | 05:57 WIB
Selasa, 23 November 2021 | 09:25 WIB
Rabu, 17 November 2021 | 07:25 WIB
Selasa, 16 November 2021 | 11:33 WIB
Selasa, 9 November 2021 | 07:27 WIB
Selasa, 9 November 2021 | 07:20 WIB
Jumat, 22 Oktober 2021 | 08:25 WIB