Jumat, 28 Agustus 2026

Kades Lawele Dipolisikan Warganya

Photo Author
Administrator, Rakyat Sultra
- Selasa, 16 Januari 2018 | 09:20 WIB

PASARWAJO - Sejumlah masyarakat desa Lawele kecamatan Lasalimu Buton, melaporkan kepala desanya, Samsudin, atas dugaan penyelewengan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) mulai dari tahun 2015-2017.

Salah seorang tokoh masyarakat Lawele berinisial S mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan dan temuan BPD dan masyarakat desa Lawele, dalam pengelolaan ADD dan DD selama beberapa tahun terakhir, ternyata diduga dikelola secara tidak transparan oleh kepala Desa Lawele.

Masih kata dia, anggaran pembangunan yang dibuat kepala desa, yang dibiayai dari ADD dan DD dinilai tidak sesuai dengan bangunan/fisiknya.

Lanjut dia, dari perencanaan sampai pembuatan laporan pertanggungjawaban pemerintah desa tidak melalui musyawarah bersama BPD dan masyarakat. "Rapat itu hanya saat musrembang saja," katanya.

Dalam pembuatan penjabaran anggaran APBDesa tahun anggaran 2017 tenteng pengelolaan ADD dan DD, ditemukan banyak mark up dan penggelembungan jumlah anggaran barang dan jasa.

Selain itu urai dia, dalam pelaksanaan pembangunan yang berperan aktif didalamnya hanya kepala Desa. "Segala kegiatan ia kelola sendiri dan saat pengambilan kebijakan tidak melibatkan masyarakat maupun BPD," ungkapnya.

Sementara itu, salah seorang tokoh masyarakat berinisial Ak menjelaskan, modus dugaan penyelewengan kepala desa Lawele, dilakukan saat pembelian material dan pembangunan dilaksanakan tidak sesuai dengan perencanaan awal.

Ia juga memaparkan, dugaan penyelewengan dana terjadi pada sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di desa Lawele.

Diantaranya, pembangunan jembatan desa, pembangunan bak penampung, pembangunan perpipaan, pembangunan air bersih dan masih banyak lagi.

Misalnya saja, pembangunan jembatan dengan volume 24x1,5 meter dibangun dengan menggunakan DD tahun anggaran 2017 sebesar Rp 218 juta lebih. Awalnya, sesuai dengan perencanaan dan sketsa, menggunakan tiga tiang sebagai penopang, namun kenyataannya sama sekali tidak menggunakan tiang.

"Perubahan tersebut tanpa ada musyawarah dengan BPD dan masyarakat, mengikuti saja kemauan Kepala Desa. Sehingga jembatan itu sangat membahayakan masyarakat," jelasnya.

Selanjutnya pada pembangunan air bersih, sesuai perencanaan menggunakan pipa standar nasional Indonesia (PVC AW), namun kenyataannya dilapangan menggunakan pipa Vinilon AW dan Melvin AW.

Lanjut pada pengadaan lem pipa, pada perencanaan menggunakan lem pipa 400 gram sebanyak 150 kaleng dengan volume pekerjaan 750 meter. "Katanya 150 kaleng, padahal hanya 4 kaleng yang digunakan," ucapnya.

Kemudian, kegiatan rehab kantor desa diduga terjadi penggelembungan harga, misalnya pada pengadaan kayu balok kelas II, semula harga perkubik berkisar Rp 1,7 juta, namun kepala Desa membeli dengan harga Rp 2,9 juta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Pemkab Buton Tengah Kembali Raih Opini WTP

Selasa, 26 Mei 2026 | 22:57 WIB
X