"Tapi itu tidak ada lagi persoalan, karena sudah diperbaiki dan SK perangkat desa baru mulai berlaku tanggal 23 Maret," jelas Al Ahmad.
Sementara itu, untuk Kades Waculae'a Elmin menjelaskan jika belum terbayarkannya sebagian honor perangkat lama akibat pihak yang meminta honornya dibayarkan tidak ikut serta melampirkan SK miliknya," sehingga ini hanya soal diskomunikasi saja," tegasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, langkah DPRD Butur untuk melakukan hearing tersebut menyusul adanya aduan dari masyarakat bersama perangkat desa di kedua desa itu. Pengaduan dilakukan menyusul saat kedua Kades ditunjuk sebagai Plt Kades langsung melakukan pergantian komposisi pengurus perangkat desa dan belum membayarkan honor perangkat desa lama yang telah diganti itu hingga saat ini. (p3/b/hum)