*Sesuai Hasil Hearing DPRD Butur
BURANGA - Persiteruan yang melanda Dua Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Buton Utara (Butur), yakni Kades Tomoahi Al Ahmad dan Kades Waculae'a Elmin dengan masing-masing perangkat desanya yang telah diganti, akhirnya selesai sudah dituntaskan oleh DPRD daerah setempat.
Sesuai hasil hearing DPRD Butur, Kamis (21/7), baik Al Ahmad maupun Elmin diminta untuk membayarkan seluruh honor perangkat desanya yang telah diganti.
"Kita disini untuk mencari solusi bukan untuk berdebat. Karena masing-masing pihak telah mengeluarkan pandangannya, maka kita merekomendasikan agar semua honor perangkat desa yang lama yang sudah diganti untuk dibayarkan," kata pimpinan rapat Ketua Komisi I Diwan, yang didampingi wakil ketua Komisi I Muliadin Salenda, bersama anggota lainnya Sahrim La Djiru dan Minarni Asman.
Untuk hearing itu sendiri yang bertempat di ruang rapat gedung DPRD Butur, terlebih dahulu dilakukan pada Kades Tomoahi. Setelah itu baru kemudian dilanjutkan pada Kades Waculae'a.
Untuk Kades Tomoahi Al Ahmad dihadapan para peserta rapat, mengakui bahwa persoalan SK yang dikeluarkannya berlaku mundur murni kesalahan pengetikan. Dimana, SK pergantian tersebut keluar pada tanggal 23 Maret dan berlaku pada 2 Januari, bersamaan hari dengan keluarnya SK-nya sendiri.