RAKYAT SULTRA.id-Meski sudah berulang kali ditindak oleh pihak kepolisian, kasus LPG oplosan masih terus terjadi. Gas dari tabung subsidi ukuran 3 kilogram dioplos dengan dan dijual kembali pada gas tabung non subsidi. Pertamina menyayangkan hal itu dan mengingatkan bahwa bisnis ilegal tersebut sangat berbahaya.
Bukan cuma harus berurusan dengan aparat penegak hukum, pelaku bisnis ilegal tersebut mengancam keselamatan jiwa dan nyawa. Sebab, proses pengisian dilakukan di luar prosedur yang semestinya. Tanpa standar keselamatan yang ketat, berbagai risiko bermunculan.
Mulai kemungkinan terjadinya kebocoran, kebakaran, sampai ledakan. Atas terulangnya kasus tersebut, PT pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat buka suara. Apalagi modus yang ditemukan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok berbeda dari kebanyakan kasus.
”Peredaran gas hasil oplosan juga dapat menempatkan masyarakat sebagai pihak yang paling berisiko apabila produk tersebut digunakan tanpa mengetahui proses pengisiannya,” tulis Pertamina dalam keterangan resmi yang dikutip pada Sabtu (25/7).
Perbedaan itu membuat kedua gas tersebut tidak dapat dipertukarkan melalui proses pengisian ulang secara sembarangan. Tabung, katup, dan sistem pengaman masing-masing produk sudah dirancang sesuai karakteristik gas. Sehingga praktik pemindahan gas LPG 3 kilogram ke tabung gas portable sangat berbahaya.
Apalagi jika proses tersebut dilakukan menggunakan alat rakitan atau peralatan yang tidak memenuhi standar. Overfilling atau kondisi dimana isi gas melebihi kapasitas aman tabung, dapat terjadi. Akibatnya, tekanan di dalam tabung meningkat dan dapat merusak katup pengaman.
Pertamina menekankan bahwa proses pengisian LPG hanya boleh dilakukan pada fasilitas resmi dengan peralatan yang telah dikalibrasi untuk memastikan tekanan, berat isi, dan kondisi tabung memenuhi standar keselamatan. Kasus yang diungkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok menjadi peringatan.
Bahwa praktik pengoplosan bukan semata persoalan penyalahgunaan LPG subsidi. Tindakan tersebut melanggar hukum dan berpotensi memakan korban jiwa. Untuk itu, masyarakat diimbau membeli LPG dan gas portable melalui jaringan distribusi resmi dan tidak tergiur produk yang dijual dengan harga murah.
Terpisah, Divisi Hukum PT Tokai Dharma Indonesia Tubagus Amirullah mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Menurut dia, praktik tersebut bukan hanya penyalahgunaan barang subsidi, melainkan juga berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal.
Tubagus menyampaikan bahwa tabung gas portable dirancang menggunakan gas butana yang memiliki tekanan lebih rendah dibandingkan gas pada LPG 3 kilogram yang merupakan campuran propana dan butana. Perbedaan karakteristik tersebut membuat tabung gas kaleng tidak didesain untuk menahan tekanan LPG 3 kilogram.
”Karena propana memiliki tekanan yang jauh lebih tinggi daripada butana, campuran gas ini menghasilkan tekanan yang besar. Inilah alasan mutlak mengapa LPG 3 kilogram harus dikemas menggunakan pelat baja tebal yang dilas, bukan plat kaleng tipis,” jelasnya.
Selain itu, Tubagus mengungkapkan, pemindahan isi tabung LPG subsidi ke dalam kaleng gas portable dapat meningkatkan risiko kebocoran, kerusakan katup, hingga memicu terjadinya ledakan apabila tabung terpapar panas. Karena itu, pihaknya meminta kepolisian meningkatkan penegakan hukum kepada para pengoplos.
”Kami siap memberikan dukungan berupa keterangan ahli maupun informasi teknis apabila dibutuhkan,” tegasnya.