Menurutnya, emas batangan maupun mata uang asing yang ditemukan penyidik tidak akan dapat sepenuhnya dikembalikan kepada negara apabila sistem perampasan aset belum diatur secara optimal.
"Pemulihan aset atas kerugian perekonomian negara atau keuangan negara dalam kasus eks Jampidsus ini adalah satu isu penting yang perlu dijaga dan dikawal secara baik oleh publik," jelas Reza.
Reza menambahkan, perkara tersebut perlu diurai secara menyeluruh karena berdasarkan keterangan penyidik, dugaan keterlibatan mantan Jampidsus disebut berkaitan dengan sejumlah perkara besar. Mulai dari kasus ASABRI, Krakatau Steel, hingga dugaan korupsi batu bara PLTU.
"Kasus korupsi ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga triliunan rupiah. Maka, aspek tindak pidana pencucian uang dan pelibatan orang-orang besar dalam kasus ini harus diusut dan dibongkar. Tidak boleh dalam penanganan kasus ini ada pihak-pihak yang dilindungi sekalipun itu orang-orang dekatnya presiden," pungkasnya.