sultra-raya

Pakar Hukum Ingatkan Jangan Ada Campur Tangan Kekuasaan dalam Kasus Febrie Adriansyah

Jumat, 24 Juli 2026 | 09:55 WIB

RAKYAT SULTRA.id- Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah makin jadi sorotan.

Kasus ini dinilai sangat serius, karena diduga melibatkan aparat penegak hukum. Aparat yang seharusnya menegakkan pemberantasan korupsi dan menjunjung integritas justru diduga melakukan praktik-praktik lancung.

Ketua Pusat Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Maria Silvya E. Wangga, mengingatkan agar proses hukum terhadap Febrie melibatkan struktur tertinggi di Kejaksaan Agung.

 

Tujuannya agar tidak menimbulkan keraguan publik. Mengingat, kejagung telah membentuk tim sembilan yang berisi jaksa senior dan pernah bertugas di KPK.

Menurut dia, tim khusus yang dibentuk untuk menangani kasus itu harus memastikan seluruh barang bukti telah diverifikasi secara transparan.

 Bahkan, ia menekankan pentingnya kolaborasi antara kejagung dan Polri dalam pengusutan kasus tersebut.
 

"Tim 9 yang dibentuk secara khusus dalam penanganan kasus eks Jampidsus ini harus melakukan validasi dan berkolaborasi dengan penyidik kepolisian, untuk membuktikan bahwa barang bukti dan alat-alat bukti tersebut bukanlah barang palsu tapi asli. Sehingga tidak memunculkan interpretasi negatif di tengah-tengah masyarakat atas kasus ini," tegas Maria di Jakarta, Kamis (23/7).

Selain itu, Maria mendorong penguatan independensi dalam proses penyidikan guna mencegah konflik kepentingan.

Menurut dia, pengawasan eksternal, termasuk melalui Komisi Kejaksaan, perlu diperkuat agar proses hukum berjalan objektif.

Ia juga menekankan pentingnya pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) agar penyidik mampu menelusuri aliran dana dan mengungkap pihak-pihak yang terlibat hingga ke akar permasalahan.

"Kalau sedikit peka dan memiliki nurani, maka dengarkanlah suara dan nurani rakyat, di mana masyarakat menginginkan adanya pelibatan KPK dalam pengungkapan kasus ini agar terhindar dari konflik kepentingan dan seterusnya," papar Maria.

Ia juga mempertanyakan apakah hukum benar-benar telah bekerja dalam kasus Febrie, siapa yang menjalankan proses penanganannya, bagaimana mekanismenya dimulai, serta hasil yang telah dicapai.

Sesalkan Pengalihan Penanganan Kasus Febrie 

Ia menyesalkan pengalihan penanganan perkara Febrie dari kepolisian ke Kejagung. mengingat, Febrie termasuk salah satu petinggi di Kejagung.

Menurut dia, pengalihan penanganan perkara yang tidak dikenal dalam hukum acara pidana Indonesia menunjukkan adanya campur tangan kekuasaan.

"Hukum sebagai kata benda. Benda yang dimainkan oleh kekuasaan. Sehingga, kalau hukum di sini ditempatkan sebagai kata kerja maka seharusnya hukum sudah bekerja untuk kepentingan manusia, hukum harus aktif," imbuh Maria.

Sementara itu, Akademisi Fakultas Hukum Bisnis Universitas Bina Nusantara (BINUS), Muhammad Reza Syarifuddin Zaki, menilai mekanisme pemulihan aset masih menjadi tantangan besar dalam penanganan perkara korupsi.

Halaman:

Tags

Terkini