sultra-raya

Komisi III DPR Harap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Akhiri Polemik Berkepanjangan

Rabu, 8 Juli 2026 | 09:09 WIB

RAKYAT SULTRA.id- Sidang perkara dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) diharapkan menjadi titik akhir dari polemik yang selama ini berkembang di tengah masyarakat. Sidang dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dan Roy Suryo itu telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Kamis (2/7).

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menegaskan proses persidangan yang telah dimulai harus menjadi momentum untuk menghadirkan kepastian hukum sekaligus mengakhiri perdebatan yang berkepanjangan.

Menurutnya, seluruh pihak perlu menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Ia menilai masyarakat membutuhkan kejelasan agar polemik tersebut tidak terus menyita perhatian publik.

“Persoalan ini sudah berlangsung cukup lama dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Kami berharap persidangan dapat memberikan kejelasan sehingga polemik ini dapat diselesaikan secara tuntas,” kata Abdullah kepada wartawan, Jumat (3/7).
 

Ia juga mengingatkan agar perhatian masyarakat tidak terus tersedot pada persoalan yang belum memiliki kepastian hukum. Ia menegaskan, masih banyak persoalan nasional yang lebih mendesak untuk diselesaikan, mulai dari penegakan hukum, peningkatan kesejahteraan masyarakat, hingga berbagai tantangan ekonomi dan sosial.

 “Jangan sampai pikiran masyarakat dihabiskan dalam persoalan yang tidak jelas. Masih banyak masalah penting yang membutuhkan perhatian kita bersama,” tegasnya.
 

Mengenai polemik keaslian ijazah Jokowi, Abdullah menegaskan bahwa penyelesaiannya sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan lembaga peradilan. Ia meminta semua pihak memberikan ruang bagi proses hukum untuk berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami menyerahkan sepenuhnya persoalan itu kepada para penegak hukum. Biarkan proses hukum berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Legislator Fraksi PKB itu berharap, penyelesaian perkara melalui jalur hukum dapat memberikan kepastian bagi seluruh pihak. Dengan demikian, polemik yang selama ini berkembang tidak lagi memicu kegaduhan di ruang publik.

“Yang paling penting, persoalan ijazah ini harus segera diselesaikan sehingga tidak menimbulkan kegaduhan lagi dan masyarakat dapat kembali fokus pada berbagai agenda penting untuk kemajuan bangsa,” jelasnya.

Dokter Tifa menolak berdamai atas dakwaan tudingan ijazah palsu Jokowi

Dokter Tifa didakwa memfitnah dan mencemarkan nama baik Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) atas tudingan ijazah palsu. Meski begitu, dia menolak damai lewat mekanisme restorative justice atau RJ.

”Dari dakwaan yang tadi dibacakan, ada beberapa pasal dakwaan yang memenuhi ketentuan Pasal 204 Ayat 5, ancaman (hukuman) di bawah 5 tahun, saudara bisa melakukan atau mengupayakan perdamaian dengan korban,” ucap majelis hakim dalam sidang di PN Jaktim, Kamis (2/7).

Setelah berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya, dokter Tifa dengan tegas menolak berdamai. Dia enggan menempuh jalur RJ. Dia menyatakan bahwa akan terus melakukan perlawanan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Saat ini, perlawanan berlangsung di PN Jaktim.

”Jadi, berdasarkan konsultasi saya dengan para advokat saya, pertama saya tidak akan melakukan Restorative Justice. Kedua, saya akan melakukan perlawanan. ketiga, saya tidak akan menerima plea bargain,” ujar dokter Tifa.

Dalam kasus tersebut, Dokter Tifa tidak sendirian menjadi terdakwa dan tersangka. Salah satunya Roy Suryo. Saat ini, dia masih menjalani pra peradilan atas perkara tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini