sultra-raya

Sesalkan Pernyataan Kepala KSOP Kendari, DPRD Kendari: Emang Dia Siapa, Emang Negara Ini Dia Yang Kelola Sendiri !

Selasa, 25 Januari 2022 | 07:24 WIB
KENDARI,Rakyatsultra.com -- Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, Laode Radjab Jinik menyayangkan pernyatan Kepala KSOP Kendari Letkol Marinir Agus Winarto yang menantang warga untuk melaporkan kepada Tuhan terkait polemik bongkar muat Pelabuhan Bungkutoko. Radjab mengatakan, apa yang dilontarkan kepala KSOP terlalu berlebihan. Politikus partai Golar tersebut juga menyebut sikap perwira menegah angkatan laut itu terlalu arogan dan tidak paham regulasi atau undang-undang. Pria kelahiran Buton itu menegaskan, apapun kebijakan yang dikeluarkan KSOP Kendari terkait dengan teknis pelaksanaan bongkar muat di Pelabuhan Bungkutoko bilamana masyarakat mempertanyakan hal itu, Kepala KSOP Kendari mestinya harus menjawab dengan baik, tidak perlu harus menyampaikan secara emosional, dengan meminta masyarakat untuk melapor ke Tuhan. “Emang dia siapa?, Emang negara ini dia yang kelola sendiri? emang, selain Tuhan apa sudah nggak ada lagi? kita ini sebagai penyelenggara pemerintah adalah pelayan rakyat. Jadi memang harus patuh dengan apa keinginan rakyat. Kita tinggal sesuaikan dengan aturan yang berlaku,” ucap Rajab Legislator DPRD Kota Kendari yang aktif mengawal kepentingan rakyat itu mengatakan, mestinya Kepala KSOP Kendari harus tahu, ketika kekuasaan rakyat yang hari ini mempertanyakan sesuatu, jangan seperti itu karena sebagai penyelenggara negara dia sebagai pelayan rakyat.
“Dari topi sampai, kaos kaki dibiayai oleh rakyat. Karena sistem demokrasi kita dari adalah dari rakyat untuk rakyat. Dari KSOP Kendari untuk masyarakat Kota Kendari. Bukan dari Tuhan ke Kepala KSOP Kendari, terus ke masyarakat Kota Kendari,”  tegas Radjab
Sebelumnya viral diberitakan, Pernyataan Kepala KSOP Pelabuhan Bungkutoko Kendari, Letkol Marinir Agus Winarto kepada buruh di kawasan Bungkutoko, memicu kontroversi di lingkungan buruh kawasan Pelabuhan Bungkutoko, Kendari. Letkol Marinir Agus Winarto mengatakan “Laporkan sekalian saja pada TUHAN YME. Mas…..biar tak tanggung…..,” ucap Kepala KSOP Kelas II Kendari tersebut, Kamis (20/1)   Kalimat tersebut oleh buruh sebagai sesuatu yang tak pantas dikeluarkan seorang pemimpin apalagi berstatus anggfota TNI angkatan laut. Buruh bongkar muat juga menilai pernyataan itu kurang bijaksana. Salah seorang buruh TKBM Tunas Bangsa Mandiri, Asikuding menyesalkan pernyataan perwira menengah TNI Angkatan Laut tersebut.  

Ketua Komisi III DPRD Kendari Sindir Kepala KSOP Kendari Tak Paham Undang-Undang

  Asikuding bilang, mestinya Kepala KSOP tidak bersikap demikian, buruh juga punya batas kesabaran, apalagi sejak Kamis (20/1) sore, kapal asing kembali melakukan bongkar muat di New Port Kendari atas arahan Letkol Marinir Agus, harusnya kapal tersebut melakukan bongkar muat di Pelabuhan Bungkutoko. “Ada apa?, Kenapa Kepala KSOP Kendari seenaknya memerintahkan kedua kapal asing tersebut untuk sandar di Pelabuhan New Port Kendari dan operasional bongkar muatnya dilakukan sendiri oleh PBM Pelindo, tanpa melibatkan buruh TKBM dari koperasi pelabuhan terdekat. Kami juga punya keluarga di rumah yang harus dinafkahi, ada anak yang perlu di sekolahkan,” ucapnya. Sementara itu, Sekretaris TKBM Tunas Bangsa Mandiri Syarifuddin meminta kepada KSOP Pelabuhan Bungkutoko Kendari untuk peduli dengan buruh di kawasan Pelabuhan Bungkutoko. tidak bijak bila Kepala KSOP pelabuhan Bungkutoko mengalihkan bongkar muat dari Pelabuhan Bungkutoko ke New Port Kendari milik Pelindo. Pasalnya, Pelindo hanya sebagai PBM dan tidak memiliki TKBM. Semestinya Pelindo memberdayakan masyarakat lokal dari koperasi pelabuhan terdekat Syarifuddin menegaskan, PBM manapun yang melaksanakan kegiatan bongkar muat di Pelabuhan New Port Kendari wajib menggunakan TKBM dari Koperasi TKBM. Syarifuddin meminta dengan sangat hormat kepada Gubernur Sultra Ali Mazi untuk segera mengambil sikap, karena apa yang telah dilakukan oleh Kepala KSOP Pelabuhan Bungkutoko akan berdampak terciptanya banyak pengangguran di Kawasan Pelabuhan Bungkutoko ”Kami harap Gubernur Ali Mazi segera bertindak, Itu sesuai dengan penegasan dalam Peraturan Menteri nomor 152 tahun 2016 pasal 3 ayat (1) tentang Kegiatan Bongkar Muat,” pungkasnya. (p2)        

Tags

Terkini