sultra-raya

Aksi Tegas BPTD Wilayah XVIII Sultra, Belasan Unit Kendaraan ODOL  di “Paksa” Transfer Muatan  

Sabtu, 14 Agustus 2021 | 10:20 WIB
Rakyatsultra.com, KOLAKA -- Balai Pengelola Transportasi Darat  (BPTD) Wilayah XVIII Sultra  bersama Aparat Penegak Hukum (APH)  melaksanakan Pemeriksaan dan  penindakan terhadap kendaraan angkutan barang yang Over Dimensi dan Over Loading (ODOL). Penindakan dan penegakan hukum  tersebut dilakukan di Jembatan Timbang Sabilambo yang berada di jalan poros kolaka -Kendari KM 8 Sabilambo kabupaten Kolaka Propinsi Sulawesi Tenggara, Jumat (13/8/2021) sekitar pukul 22.00 Wita.   Dari hasil kegiatan tersebut ada beberapa penindakan yang dilakukan terhadap angkutan barang yang melanggar batas dimensi dan berat muatan. Dari laporan petugas di lapangan, dilaporkan sebanyak  52 unit kendaraan yang ditimbang di Jembatan Timbang Sabilambo. “ dari jumlah tersebut,  24 unit yang melanggar, diantaranya Over load 15 Unit ,Over dimensi sebanyak 2 Unit dan Peringatan Khusus Dokumen sebanyak  17 Unit,” Kata Kepala BPTD wilayah XVIII, Dr. Drs. Benny Nurdin Yusuf, Amd.LLAJ, MH, CPCE. Sabtu (14/8/2021) dini hari. Kepala BPTD wilayah XVIII, Dr. Drs. Benny Nurdin Yusuf, Amd.LLAJ, MH, CPCE Lanjut Benny mengungkapkan, untuk penindakannya, Sebanyak 2 unit kendaraan dikenakan tilang dan 15 unit kendaraan di haruskan untuk Transfer muatan Kata dia,  kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menertibkan angkutan barang Over dimensi dan Over Load (ODOL). Kata dia, berdasarkan laporan Kementerian PUPR, dalam satu tahun kerugian negara akibat truk ODOL mencapai Rp 43 triliun “ Persoalan  Truk ODOL (Over Dimension Over Load)  saat ini memang sedang menjadi perhatian Kementerian Perhubungan Kemenhub, ditargetkan Indonesia dapat bebas ODOL  pada tahun 2023” katanya Kepada awak media, pria kelahiran Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan  itu menerangkan,  Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB)  dalam melakukan fungsinya tertuang dalam ayat 3 PM 134 tahun 2015 yaitu dengan melakukan pengawasan, penindakan, dan pencatatan mulai dari pemuatan barang, dimensi kendaraan angkutan barang, penimbangan tekanan seluruh kendaraan angkutan barang, persyaratan teknis laik jalan, dokumen angkutan barang, kelebihan muatan pada setiap kendaraan yang di periksa. “Terhadap truk yang over loading, sesuai arahan pak Dirjen Perhubungan Darat harus, transfer muatan, atau jika sudah kelewatan ya di P21,” kata Benny Kendaraan truk yang mengangkut barang melebihi muatan akan menimbukan kerugian  dan berdampak pada pembangunan masyarakat. Dampak yang ditimbulkan oleh truk yang melebihi kapasitas muatan yaitu terganggunya pengguna jalan lainnya akibat kendaraan ODOL. Banyaknya biaya pemeliharan jalan yang di tanggung oleh Pemerintah baik dalam hal ini Pusat yang mewenangi jalan nasional dan Daerah jalan lintas daerah Sultra akibat kerusakan jalan yang diakibatkan ODOL. Selain itu, Kurang nyamannya pengguna jalan akibat adanya kendaraan ODOL yang dapat mempengaruhi keselamatan, dan polusi udara yang dikeluarkan oleh kendaran ODOL sangat mempengaruhi polusi udara sehingga menyebabkan kurangnya kesehatan masyarakat yang menghirupnya. Olehnya itu, kendaraan yang memuat barang haruslah dilakukan penimbangan, hal ini bertujuan untuk menguji kepastian hukum terhadap kendaraan yang memuat barang, apakah dimensi kendaraan mempengaruhi barang yang diangkut dan telah memenuhi ketentuan pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009. “Kendaraan yang ketahuaan ODOL di UPPKB Sabilambo  dapat diberikan sanksi, dengan memberikan sanksi pidana dan denda sebanyak 24.000.000 (dua puluh empat juta) sesuai dengan pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009,” tegas Benny Benny berharap semua pihak, mulai dari pelaku usaha, operator angkutan, hingga pemilik barang untuk menaati aturan yang ditetapkan pemerintah untuk kebaikan bersama, “Tentunya Kementerian Perhubungan tidak dapat mewujudkannya tanpa kerja sama dan dukungan berbagai pihak baik jajaran Kepolisian, Pemerintah Daerah, pihak Karoseri dan pihak masyarakat yang telah memiliki kesadaran akan pentingnya kegiatan penindakan pelanggaran ODOL ini,”  pungkasnya. Dalam operasi penegakan hukum tersebut, BPTD wilayah XVII Sultra mendapat dukungan personil Satlantas Polres Kolaka, Ditreskrimsus Polda Sultra, Kejati Sultra, Dinas Perhubungan Sultra dan PJR Polres Kolaka. (P2)  

Tags

Terkini