Jumat, 28 Agustus 2026

Anggota DPR Dorong Komjak Eksaminasi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Photo Author
Efendy, Rakyat Sultra
- Kamis, 30 Juli 2026 | 13:34 WIB

RAKYAT SULTRA.id- Penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus menuai sorotan parlemen.

Secara khusus, Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru meminta Komisi Kejaksaan (Komjak) untuk melakukan eksaminasi khusus pada kasus Febrie.

"Dengan begitu, publik bisa mendapatkan gambaran sesungguhnya atas perkara ini di luar proses penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik," ucap Gus Falah sapaan akrabnya, Kamis, sebagaimana dilansir dari Antara.

Temukan lebih banyak

Berita teknologi

Berita nasional

Berita otomotif

Eksaminasi adalah sebuah proses pengujian atau asesmen terhadap dokumen dan  bukti hukum dalam sebuah kasus, untuk memastikan penanganan sudah berjalan sesuai dengan koridornya.

Ia menjelaskan, Komjak memiliki wewenang sesuai UU Kejaksaan dan Perpres Nomor 18 Tahun 2011 untuk memantau perkara yang menarik perhatian publik.

Salah satunya termasuk kasus Febrie, di mana Komisi Kejaksaan telah membentuk tim khusus untuk mengawasi perkara tersebut.

Proses eksaminasi khusus, lanjut Falah, bukan hal baru bagi Komjak. Sebab, Komjak sudah cukup sering melaksanakan eksaminasi. Apalagi terkait dengan perkara yang menarik perhatian masyarakat.

Ia berharap Komjak juga bersedia menggunakan kewenangannya dalam kasus ini sesuai regulasi yang ada sehingga kasus Febrie memiliki kepastian hukum.

"Perkara ini sangat menarik atensi publik, dengan latar belakang para anggota yang memiliki integritas dan kredibilitas. Saya yakin Komisi Kejaksaan bisa mengawal perkara ini dengan baik," tutur anggota Panja Pengawasan Penegakan Hukum terhadap Penanganan Perkara oleh Kortas Tipikor Polri dan Kejaksaan Agung RI Komisi III DPR itu.

Sebelumnya, Komisi Kejaksaan menyatakan memantau langsung penanganan perkara dugaan korupsi dan TPPU dengan tersangka Febri Adriyansah oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Efendy

Tags

Terkini

X