Jumat, 28 Agustus 2026

Redenominasi Rupiah Menunggu Momen

Photo Author
Administrator, Rakyat Sultra
- Jumat, 7 Oktober 2016 | 12:53 WIB

-
Asrul Mashuri

KENDARI, RSONLINE - Redenominasi atau penyederhanaan nilai mata uang rupiah yang sempat booming beberapa tahun belakangan, yang menghilang tiba-tiba, tetap dilanjutkan pemerintah dalam hal ini Kantor Bank Indonesia Pusat.

Deputi Direktur Departemen Pengelolaan Uang Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI), Asrul Mashuri, Selasa (4/10) di Gedung KPBI mengatakan sampai saat ini redenominasi masih dalam proses atau penggodokan. "Redenominasi masih dibicarakan dan saat ini tahapannya masih di legislatif dan Undang-undangnya belum dikeluarkan. Kita membutuhkan UU sebagai payung hukum kita," jelasnya.

Mengenai kepastian redenominasi, Asrul tidak dapat menjawab secara pasti. Tapi, katanya redenominasi masih menunggu momen dan itu pasti akan dilakukan untuk penyerdehaan nilai uang rupiah yang terbilang nilai nominalnya sangat besar dibanding dengan negara-negara lain yang memiliki nilai nominal sederhana.

Adapun tahapannya nanti, Asrul membeberkan tidak akan dilakukan sekaligus melainkan secara bertahap agar masyarakat tidak salah dalam menghitung uang rupiah. "Akan ada tahapan-tahapannya, tidak sekaligus semua nilai mata uang rupiah diredenominasi. Kenapa tidak sekaligus, kita takutnya jangan sampai masyarakat salah menghitung nilai nominal mata uang kita. Hal ini sesuai dengan pengalaman yang juga dilakukan di negara lain, membutuhkan periode transisi yang tidak sebentar," bebernya.

Tahapan tersebut menurut Asrul akan dimulai dengan mata uang yang paling kecil nilai nominalnya, agar masyarakat mudah mengetahui yang kemudian akan diikuti dengan nilai mata uang rupiah yang lebih besar. "Harapannya dengan tahapan seperti ini, masyarakat dengan mudah dapat mengetahui setiap nilai mata uang yang di redenominasi," katanya.

Sebelumnya, dijelaskan redenominasi ini dilakukan karena rupiah merupakan salah satu mata uang dengan nominal terbanyak di antara negara-negara di kawasan Asia Tenggara. Oleh sebab itu, perlu dilakukan penyederhanaan berupa redenominasi yang “memangkas” tiga angka nol di bagian belakang. (*/b)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X