Jumat, 28 Agustus 2026

KPK Yakin Menang Melawan Nur Alam di Praperadilan

Photo Author
Administrator, Rakyat Sultra
- Senin, 3 Oktober 2016 | 11:34 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto:dokumen JPNN.com
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto:dokumen JPNN.com

-
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto:dokumen JPNN.com

JAKARTA, RSONLINE - Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam yang menyandang status tersangka dugaan suap pemberian izin pertambangan berupaya melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan surat perintah penyidikan (sprindik) KPK yang menjeratnya sebagai tersangka.

Namun, KPK tidak gentar dan yakin menang melawan Nur Alam. "Oh kami harus selalu yakin menang," tegas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantor KPK, Senin (3/10).

Mantan hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta ini mengatakan, KPK sudah menyiapkan semua bukti untuk menangkis gugatan Nur Alam. Termasuk soal dasar penetapan tersangka dan masalah tidak ada  perhitungan kerugian negara yang dipersoalkan.

Alexander menjelaskan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah menghitung kerugian negara ketika kasus naik ke penyidikan. "Secara simultan nanti kami juga sudah minta BPKP untuk melakukan audit kerugian negara," jelas dia.

Menurut dia, belum adanya perhitungan kerugian negara oleh BPKP tidak akan memengaruhi praperadilan. Alex menjelaskan, praperadilan itu sebenarnya belum menyangkut materi. "Baru sebatas prosedural kan?" katanya.

Namun, ia mengakui, kadang ditanyakan soal perhitungan kerugian negara. Karenanya KPK siap memberikan penjelasan di persidangan. "Ya sudah nanti kita  lihat saja di persidangan," tegasnya.(boy/jpnn)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X