Jumat, 28 Agustus 2026

Derik dan Ahmad Lamani Mundur dari PNS

Photo Author
Administrator, Rakyat Sultra
- Sabtu, 1 Oktober 2016 | 18:39 WIB
Muhammad Zayat Kaimoeddin
Muhammad Zayat Kaimoeddin

-
Muhammad Zayat Kaimoeddin (Derik)

KENDARI, RSONLINE - Dua bakal calon (balon) kepala daerah yang berstatus pegawai negeri, yakni Muh Zayat Kaimoeddin (Derik) dan Ahmad Lamani kini sudah resmi mundur dari pegawai negeri sipil.

Derik sapaan akrabnya sebelumnya menjabat sebagai Pj Bupati Muna, maju sebagai balon Walikota Kendari berpasangan dengan Suri Syahria. Sementara, Ahmad Lamani sebelumnya sebagai Sekda Muna Barat.

Kepala BKD Sultra Nur Endang Abbas mengakui, kedua pejabat Pemprov Sultra sudah resmi mengundurkan diri dari statsusnya sebagai aparatur sipil negara.

Derik yang juga sebagai Sekretaris Korpri Sultra, telah mengajukan usul pengunduran dirinya kepada Gubernur Sultra. Pasalnya, pengunduruan dirinya hanya melalui gubernur, karena golongan IV b. Sedangkan Ahmad Lamani, melalui BKN karena golongan IV c.

"Pak Ahmad Lamani sudah (ajukan), dan mungkin sudah terima SK pengunduran dirinya. Karena kita belum diberikan tembusannya. Kalau Pak Derik mngkin juga sudah, tapi kita belum tau pasti juga," kata mantan Sekretaris Bappeda Sultra itu.

Sementara, Kabag Otda Biro Pemerintahan mengaku Derik sudah mengajukan pengunduran dirinya kepada gubernur, dan telah mendapatkan disposisi dari Wakil Gubernur HM Saleh Lasata, minggu lalu.

"Sudah kami terima, dan sudah dapat disposisi dari Wakil Gubernur Sultra," katanya.

Terpisah, juru bicara pemenangan LM Rajiun Tumada-Ahmad Lamani, La Ode Rahmat mengakui jika Ahmad Lamani pasangan LM Rajiun telah menerima surat pengunduran diri dari pegawai sejak akhir Agustus lalu.

Sehingga pada saat pendaftaran, Ahmad Lamani telah mengantongi surat pengunduran diri sari pegawai. 'Sudah ada (SK pengunduran dirinya), keluar akhir Agustus lalu," ujarnya. (r3/b/ags)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X