Jumat, 28 Agustus 2026

BPKP Hambat Penyidikan Kasus Korupsi Dishut Konut

Photo Author
Administrator, Rakyat Sultra
- Jumat, 30 September 2016 | 20:17 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

KENDARI, RSONLINE - Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sultra sampai saat ini belum menuntaskan hasil auditnya, terkait dengan dugaan kasus korupsi pengadaan fiktif bibit di Dinas Kehutana (Dishut) Konawe Utara (Konut) 2015, yang menyeret tersangka Kadishut Konut berinisial AS dan pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial Mu.

Sebagai akibat dari lambatnya pengumumkan hasil audit dari BPKP tersebut, penyidik Tindak pidana korupsi (Tipikor)Direskrimsus Polda Sultra yang menangani kasus itu, terhambat proses penyidikannya.

Bahkan rencana penyidik untuk segera menetapkan tersangka baru juga terhambat.

Kasubdit PID Humas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa penyidik belum menerima laporan hasil audit dari BPKP.

"Penyidik belum terima hasil auditnya, meskipun belum diumumkan tapi penyidik tetap melakukan upaya penyelidikan untuk menjerat tersangka baru," katanya.

Menurut dia, pihak BPKP yang melaksanakan audit itu sudah dua bulan lebih. Seyogyanya lanjut Dolfi, saat ini BPKP sudah mengumumkan hasil auditnya, hal tersebut sesuai batas waktu yang ditentukan sampai dengan 29 Agustus 2016.

"Tapi pada umumya, sampai saat ini penyidik belum dapatkan laporan hasil audit itu, Kita juga tidak tahu apa penyebabnya. Tapi kita berharap BPKP segera menuntaskan hasil auditnya," tuturnya.

Pada kasus ini Kadishut Konut berinisial AS saat itu dan pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial Mu sudah ditetapkan tersangka berdasarkan alat bukti dan gelar perkara sebelumnya.

Penyidik Tipikor juga sudah memeriksa beberapa saksi diantaranya mantan Bupati Konut, Aswad Sulaiman dan anaknya Rusmin aswad, Mantan sekda Konut Abu Huraera, serta Asisten 1 Pemerintah Kabupaten Konut, Dr Ihwan Porosi.

Dalam kasus ini, bibit jati yang seharusnya diserahkan dan dinikmati masyarakat, malah ditanan pada tiga lahan milik pejabat Konut yakni mantan Bupati Konut, Aswad Sulaiman; Mantan Sekda Konut, Abu Huraera; serta Asisten 1 Pemkab Konut, Dr Ihwan Porosi.

Seperti kita ketahui kasus dugaan korupsi pengadaan fiktif bibit jati, eboni, dan bayam pada 2015, belum secara resmi dilakukan audit, namun dari hasil ekspos bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp 700 juta, dari total anggaran Rp 1,1 miliar. (p2/b/ags)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X