Jumat, 28 Agustus 2026

Kasus Korupsi Nur Alam, KPK Periksa Bos Perusahaan Pengantong IUP

Photo Author
Administrator, Rakyat Sultra
- Jumat, 30 September 2016 | 13:53 WIB
Nur Alam
Nur Alam

-
Nur Alam

RSONLINE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meneruskan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2008-2014.

Meski digugat melalui jalur praperadilan, penyidik tetap memanggil saksi-saksi dalam kasus yang menjerat Gubernur Sultra, Nur Alam. Hari ini (30/9), komisi antirasuah kembali memanggil Direktur PT Anugerah Harisma Barakah (AHB) Ahmad Nursiwan.

"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka NA," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati.

Ini bukan pemeriksaan pertama bagi Nursiwan. Minggu lalu, penyidik telah memeriksanya sebagai saksi dalam kasus tersebut.

PT AHB merupakan perusahaan tambang pengantong izin yang diterbitkan Nur Alam selaku gubernur Sultra.

KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Nur Alam diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan Surat Keputusan (SK) Persetujuan Percadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB).

Perusahaan itu yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana di Sultra selama periode 2008-2014.

Atas perbuatannya, Nur Alam disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (JPG)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X