Jumat, 28 Agustus 2026

Kasus PT Wika Ditingkatkan ke Penyidikan

Photo Author
Administrator, Rakyat Sultra
- Kamis, 29 September 2016 | 11:11 WIB
PT WIKA
PT WIKA

-
PT WIKA

KENDARI, RSONLINE - Penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi melaksanakan gelar perkara dugaan kasus penambangan ilegal sala satu perusahaan tambang aspal di Buton PT Wijaya Kusuma (Wika) Bitumen, Rabu (28/9).

Saat dikonfirmasi Kasubdit IV Tipiter Direskrimum Polda Sultra, AKBP Hartono, membenarkan gelar perkara yang dilakukan oleh pihaknya. Dari hasil gelar lanjutnya, penyidik langsung meningkatkan status dugaan kasus penambangan melewati batas Izin yang dilakukan oleh perusahaan tambang aspal PT Wijaya Kusuma (Wika) Bitumen, dari penyelidikan kepenyidikan.

"Kita sudah gelar tadi secara bersama-sama, selanjutnya kita tinggal cari bukti tambahan untuk menjerat pimpinan PT Wika," kata Hartono, Rabu (28/9).

Menurut Hartono, langkah yang diambil oleh penyidik untuk melaksanakan gelar perkara sesuai dengan bukti-bukti sementara yang dikantongi oleh penyidik diantaranya peta lokasi penambangan serta bukti-bukti lain dari hasil pemeriksaan saksi-saksi pada kasus PT Wika tersebut.

"Dalam peta itu penambangan yang dilakukan oleh PT wika keluar batas, saksi yang kita periksa sudah tujuh orang yakni Kepala tekhini tambang (KTT) Wahyu, Manager Pelabuhan Sunardi, operator alat berat serta saksi ahli," tuturnya.

Masih kata Hartono, selanjutnya untuk menjerat menentukan siapa yang bertanggungjawab penyidik tinggal mengumpulkan sejumlah bukti tambahan, menyesuaikan antara bukti yang ditemukan sebelumnya dengan lokasi penambangan yang melwati batas dilakukan oleh PT Wika.

"Itu kan lokasinya melewati batas, apakah dilakukan oleh pihak PT Wika atau ada orang luar yang melakukan penambangan, makanya untuk memperjelas itu kita akan galih lagi. Yang jelasnya pada kasus ini merupakan murni pelanggaran makanya kita naikan ke penyidikan," tambahnya.

Calon tersangka yang dikantongi oleh penyidik lanjut tambah Hartono, bisa saja mengarah pada pimpinan PT Wika Bitumen atas nama Fahmi, sebagai pihak yang bertanggungjawab penuh dalam hal penambangan melewati batas yang tidak sesuai izin dilakukan oleh PT Wika Bitumen.

Untuk diketehui kasus ini pertama kali dikasuskan berdasarkan laporan masayarakat, dimana ada sala satu perusahaan besar Aspal di Kabupaten Buton dalam melakukan penambangan melebihi kapasitas, tidak sesuai dengan surat izin usaha atau IUP yang dikeluarkan oleh Dinas Pertambangan.

Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut sudah sejak lama beraktifitas melakukan penambangan aspal di kabupaten Buton sejak 1961. Sedangkan hasil olahannya berupa bahan baku, Asbuton Granular dan Asbuton ekstraksi.

Diketahui, izin yang dikantongi PT Wika hanya dibolehkan untuk melakukan penambangan sampai Desa Wining. Namun, perusahaan plat merah itu melakukan penambangan sampai Desa Mantono Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton. (p2/b/alp)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X