Jumat, 28 Agustus 2026

KPU Gugurkan Rekomendasi PPP ke Tafdil

Photo Author
Administrator, Rakyat Sultra
- Rabu, 28 September 2016 | 11:29 WIB
ilustrasi
ilustrasi

RAKYATSULTRA.COM, RUMBIA - Komisi Pemilihan Umu Daerah (KPUD) Bombana gugurkan dukungan Partai politik (Parpol) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kepada pasangan Bakal calon (Balon) Bupati Bombana H Tafdil-Johan Salim.

Pembatalan yang dilakukan KPUD Bombana ini merupakan perintah langsung dari KPU RI bahwa rekomendasi Parpol berlambangkan kakbah ini yang syah menurut Undang-Undang itu hasil muktamar Bandung, Romahurmuziy.

"Parpol PPP kami gugurkan kepada Bakal Calon Bupati H Tafdil, karena mereka memiliki rekomendasi dukungan partai dari Djan Fariz. Sementara KPU RI hanya mengakui PPP yang memiliki SK dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yakni Romahurmuziy," jelas Ashar.

Lanjut dia, yang mendapat restu PPP dari Romahurmuziy yaitu H Kasra Jaru Munara. Jadi pihaknya memutuskan untuk meloloskan Kasra dari Parpol PPP.

"Awalnya kami melaporkan hal ini ke KPU RI dan KPU RI mengeluarkan rekomendasi bahwa PPP yang memiliki kekuatan hukum yaitu hasil muktamar Bandung. Lalu turunlah rekomendasi itu ke KPU Provinsi lalu ke KPUD," tutur Ashar di kantornya, Selasa (27/9).

Jadi posisi dukungan Parpol pasangan H Tafdil-Johan Salim akronim (BERTAHAN) yaitu PAN, Golkar, Nasdem, Demokrat, Hanura dan Gerindra, dengan jumlah kursi di legislatif 18 kursi.

Sementara untuk Pasangan Balon Bupati Kasra Jaru Munara-Manarfah akronim (BERKAH) mendapat dukungan Parpol PBB, PDIP, PPP dan PKS, denga jumlah kursi di legislatif tujuh kursi. (r4/b/ian)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X