Jumat, 28 Agustus 2026

Untuk Menang Pilpres 2024 Satu Putaran, 3 Syarat Mutlak Ini Harus Dipenuhi

Photo Author
Efendy, Rakyat Sultra
- Jumat, 16 Februari 2024 | 13:18 WIB
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari

rakyatsultra.id - Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 bisa berlangsung hanya satu putaran, meskipun terdapat 3 pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). Tentu saja, ada sejumlah syarat mutlak yang harus dipenuhi.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asyari menjelaskan, formula atau rumus penghitungan suara pilpres telah diatur dalam UUD 1945 dan dituangkan lebih lanjut di UU 7/2017 tentang Pemilu.

"Untuk pemilu presiden itu, untuk menetapkan calon terpilih ada syaratnya," ujar Hasyim kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (16/2).

Lanjut Hasyim, ada 3 syarat mutlak yang harus dipenuhi pasangan capres-cawapres untuk menjadi pemenang hanya dengan satu putaran pelaksanaan pilpres.

"Syaratnya adalah, pasangan calon memperoleh suara lebih dari separuh jumlah suara sah nasional. Itu pertama," paparnya.

Baca Juga: Cak Imin Sukses Bawa PKB Raih Suara Signifikan

Baca Juga: Prabowo-Gibran Menang Versi Hasil Quick Count, Bahlil: Ini Realitas Politik yang Luar Biasa

Baca Juga: Akui Sebanyak 2.325 TPS Salah Input Suara Capres, KPU Sampaikan Permohonan Maaf


Selain memperoleh suara 50 persen plus 1, syarat kedua yang harus dipenuhi pasangan capres-cawapres untuk dinyatakan menang satu putaran adalah kemenangannya harus tersebar di lebih dari separuh jumlah provinsi di Indonesia. Karena jumlah provinsi Indonesia saat ini ada 38, berarti harus menang minimal di 20 provinsi.

"Dan (syarat ketiga yang harus juga dipenuhi), di setiap provinsi minimal menangnya 20 persen, atau (berarti) di setiap provinsi dia memperoleh 20 persen (suara)," sambung Hasyim.

Formula atau rumusan itu, ditegaskan Anggota KPU RI dua periode itu, harus dipenuhi pasangan capres-cawapres di putaran pertama pelaksanaan pilpres. Jika tidak terpenuhi, akan berlanjut ke putaran kedua.

"Pertanyaannya, kalau tidak mencapai itu lalu apa? Konstitusi (UUD 1945) dan UU Pemilu menyebut, kemudian dilanjutkan ke pilpres putaran kedua," demikian Hasyim. RMOL/RS

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Efendy

Tags

Terkini

X