Jumat, 28 Agustus 2026

Kades Donggala Diduga Berhentikan Aparatnya Secara Tidak Sah

Photo Author
Agus Syahlan Tohamba, Rakyat Sultra
- Sabtu, 7 Oktober 2023 | 19:32 WIB
Proses persidangan pemecatan Aparat Desa Donggala oleh Kepala Desa secara tidak sah. Foto: IST/RS
Proses persidangan pemecatan Aparat Desa Donggala oleh Kepala Desa secara tidak sah. Foto: IST/RS

KOLAKA, rakyatsultra.id - Dugaan pemecatan terhadap lima aparat desa yang dilakukan secara tidak sah oleh Kepala Desa Donggala, Kabupaten Kolaka menuai polemik, dan kini harus di bawah ke meja hijau.

Kepala Desa Donggala sebelumnya telah mengangkat beberapa perangkat desa melalui Surat Keputusan Kepala Desa Donggala, Nomor : 01 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Donggala oleh Kepala Desa tanggal 05 Januari 2021, masing-masing dengan jabatan yakni Muhajir sebagai Sekertaris Desa, Taska DG Masiga sebagai Kepala Seksi Pemerintahan, Jumasrin sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan, Hasri sebagai Kepala Seksi TU dan Umum, dan Baharudin sebagai Kepala Dusun Donggala.      

Namun pada 1 Agustus 2023, Kepala Desa Donggala melakukan pemberhentian ke lima aparat desa itu, dengan menerbitkan Surat Pemberhentian Perangkat Desa masing-masing tertanggal 1 Agustus 2023 Nomor 881/362/2023, Nomor 881/363/2023, Nomor 881/364/2023, Nomor 881/365/2023, dan Nomor 881/367/2023. Selanjutnya pada tanggal 2 Agustus 2023 para aparat desa tersebut bersurat kepada kepala desa perihal alasan pemecatan itu, namun tidak di ada tanggapan.  

Para aparat desa yang diberhentikan tersebut telah melakukan beberapa upaya untuk mencari alasan terhadap pemecatan yang dilakukan oleh kepala desanya, namun tidak menemukan kejelasan terhadap tindakan itu. 

Kuasa Hukum dari kelima aparat Desa Donggala itu Wahyu Prianto, S.H., M.H menerangkan aparat yang diberikan melalui surat pemberhentian tersebut kebingungan, karena pemecatan hanya berdasarkan surat pemberitahuan bukan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa. Dari surat tersebut menurutnya menjadi awal penyebab telah dirugikannya kepentingan dan nama baik dari aparat yang telah diberikan surat pemberitahuan pemecatan tersebut. 

Sehingga tanggal 26 September 2023, kelima aparat desa tersebut bersepakat membawa hal itu pada jalur Pengadilan Tata Usaha Negara. Pada Persidangan pertama (sidang persiapan) 5 Oktober 2023 dihadiri Kepala Desa Donggala sebagai tergugat dan kelima aparat desa yang diberikan surat pemberhentian tersebut.

“Dalam Ruang sidang persiapan Kepala desa Donggala menyatakan surat pemberhentian kepada lima orang aparat desa tersebut statusnya tidak berlaku lagi karena cacat secara prosedur, dan mempersilahkan kepada aparat desa tersebut untuk kembali berkantor,” tuturnya. 

Selain itu, Wahyu Prianto mengatakan, pada sidang tersebut Kepala Desa Donggala menerangkan, meski kelima aparat desa itu telah diberikan surat pemberhentian, namun mereka masih diberi gaji dengan alasan belum selesai prosesnya.

Kemudian dalam rusang sidang itu, Kepala Desa Donggala juga menyatakan bahwa dirinya telah diminta oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk memanggil kembali para aparat desa terbsebut untuk kembali bekerja. 

"Terkait hal ini, kami menanggapi hal itu sangat tidak rasional karena kalau masih diberikan gaji berarti para aparat desa harus diakui masih sebagai aparat desa aktif. Selain itu, dalam persidangan tersebut kepala desa juga sudah diberikan disposisi dan disampaikan dari beberapa pihak seperti PMD untuk memanggil kembali para aparat desa yang telah ia pecat," tuturnya. RS

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agus Syahlan Tohamba

Tags

Terkini

X