KENDARI, RSONLINE - Sesuai dengan tahapan, hari ini 28 Oktober 2016 pasangan calon kepala daerah beserta wakilnya sudah bebas untuk berkampanye ditengah masyarakat. Asalkan tetap berpedoman pada aturan yang sudah diatur oleh KPU.
Komisioner KPU Kota Kendari, Ade Suerani saat ditemui diruang kerjanya kemarin, Kamis (27/10) menyampaikan bahwa hari ini, tiga pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Kendari akan melakukan deklarasi kampanye damai di lapangan SSDC MTQ Square.
"Hari ini akan kita laksanakan deklarasi kampanye damai untuk tiga paslon walikota beserta wakil dan tim pemenangannya,"ujarnya.
Kata Ade, sesuai dengan surat KPU RI yang bernomor 577 Tahun 2016 yang dikeluarkan pada 24 Oktober 2016, pasangan calon diwajibkan untuk menandatangani naskah deklarasi kampanye damai. Tujuannya kata anggota (Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan) agar para pasangan calon setelah mengucapkan dan menandatangani naskah benar-benar menjaga kedamaian pada saat kampanye.
Ade menambahkan, ada tiga poin yang akan menjadi kesepakatan bersama, dan ini berlaku secara nasional sebab yang menyusun naskah ini langsung dari KPU RI. Poin-poin yang akan ditandatangani yakni, para calon harus siap menciptakan Pilkada serentak 2017 yang berintegritas dan damai, mewujudkan kemajuan daerah dan menjaga keutuhan NKRI berdasarkan pancasila dan UUD 1945. Dan terakhir kata Ade para calon harus tunduk dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain deklarasi kampanye damai, KPU juga akan menyerahkan secara simbolik Alat Peraga Kampanye kepada setiap calon. (p4/b/ian)