Jumat, 28 Agustus 2026

Bakal Calon Jangan Klaim Penuhi Syarat Kesehatan

Photo Author
Administrator, Rakyat Sultra
- Senin, 26 September 2016 | 11:01 WIB
ilustrasi
ilustrasi

RAKYATSULTRA.COM, JAKARTA - Hasil pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah dan calon kepala daerah hanya dapat disampaikan pihak rumah sakit yang ditunjuk, kepada KPU daerah. Waktunya, antara 27 – 28 September mendatang.

Menurut Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin, ketentuan tersebut sangat jelas diatur dalam Pasal 46 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 9/2016 terkait pencalonan dan Peraturan KPU Nomor 7/2016 terkait jadwal tahapan Pilkada serentak 2017.

"Jadi, tidak boleh dokter pemeriksa langsung menyampaikan hasil pemeriksaannya kepada calon. Apalagi langsung membuat kesimpulan medis calon yang bersangkutan dinyatakan sehat jasmani dan rohani, sesaat setelah mereka memeriksa kesehatan calon," ujar Said, Minggu (25/9).

Said mengemukakan pendapatnya, setelah ‎mendengar di Pilkada DKI Jakarta sudah ada calon yang menyatakan diri memenuhi syarat sehat jasmani dan rohani, berdasarkan kesimpulan dokter yang memeriksa.

"Saya kira ini melenceng dari aturan Pilkada. Seharusnya tim dokter yang ditunjuk menyampaikan terlebih dahulu hasil pemeriksaan calon secara menyeluruh kepada rumah sakit, kemudian rumah sakit menyampaikannya kepada KPU pada 27 – 28 September mendatang," ujarnya.

Menurut ketentuan, kata Said, KPU DKI yang bertanggung jawab menyampaikan hasil pemeriksaan, setelah menerima laporan dari rumah sakit.

Karena itu, pengawas pemilu perlu cepat merespons informasi terkait adanya calon yang telah menyatakan sehat jasmani rohani berdasarkan hasil pemeriksaan dokter.

Langkah tersebut penting, agar tahapan Pilkada dapat berlangsung secara tertib. Di mana ‎dokter yang disebut telah membuat kesimpulan perlu dimintai keterangan. Agar masalahnya menjadi jelas.

"Sebab, jangan-jangan itu hanya klaim sepihak dari calon bersangkutan. Kalau itu yang terjadi tentu pengawas harus menegur calon bersangkutan," ujar Said.(jpnn)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Dinas Koperasi dan UMKM Sultra Gelar Pasar Murah

Kamis, 2 November 2023 | 15:10 WIB

Mundur dari Caleg DPR RI, Maju Caleg di DPRD Provinsi

Minggu, 8 Oktober 2023 | 11:24 WIB

KPU Konawe Selatan Verifikasi 429 Bacaleg 17 Parpol

Jumat, 6 Oktober 2023 | 06:45 WIB

Polda Sultra Petakan Kerawanan Pemilu 2024

Rabu, 4 Oktober 2023 | 14:27 WIB

Massa Dibubarkan Polisi Pakai Gas Air Mata

Selasa, 27 September 2022 | 10:55 WIB

DPRD Baubau Mewacanakan Pemekaran Kelurahan

Kamis, 1 September 2022 | 12:36 WIB

DPRD Konsel Mulai Bahas Hasil Reses

Selasa, 8 Maret 2022 | 09:22 WIB

Terpopuler

X