Jumat, 28 Agustus 2026

PERAN BAPILU DALAM MERAWAT PESONA THEORIA DEMOKRASI DALAM KONTEKS KEINDONESIAN

Photo Author
Agus Tohamba, Rakyat Sultra
- Sabtu, 6 Mei 2023 | 16:57 WIB

Oleh sebab itu peran serta masyarakat, Institusi Penyelenggara Pendidikan dan peserta kontestasi sangat diperlukan sebagai bagian integral dalam mewujudkan perubahan paradigma dari demokrasi transaksional yang menjadi kabut gelap demokrasi Indonesia saat ini menuju theoria demokrasi yang bermartabat dan berkedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Dalam perkembangannya tantangan badan pengawas pemilu baik pusat maupun daerah selalu dihadapkan pada lima pemasalahan yang pertama adalah masalah substansi yaitu seperti adanya ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu/Pilkada yang multi tafsir membuat penyelenggara rentan dipersoalkan secara etik bahkan pidana, kedua tidak adanya hukum formil/hukum acara penyelesaian sengketa pemilu meskipun saat ini ada gakumdu, ketiga masalah teknis yakni kesulitan akses jaringan teknologi informasi karena kendala geografis di berbagai daerah dan yang keempat masalah pengawasan yang seringkali hanya terkonsentrasi pada pengawasan masyarakat sebagai obyek bukan pengawasan para peserta kontestasi dan kelima adalah masalah kepadatan jadwal tahapan penyelengaraan pemilu yang mengkibatkan seringkali pengawasan tidak berjalan maksimal.

Upaya strategis dalam mewujudkan pesona theoria demokrasi Indonesia melalui pemiluhan yang dapat dicapai oleh badan pengawas pemilu yakni perlunya menyusun jeda waktu yang proporsional antara Pemilu dengan Pilkada, sosialisasi yang efektif seluruh jenis Pemilu/Pilkada, penyamaan Persepsi antar penyelenggara dengan melakukan identifikasi potensi masalah teknis dan hukum serta kerangka penyelesaiannya serta optimalisasi sarana pengawasan Bawaslu dan pengawasan partisipatif melalui keterlibatan institusi perguruan tinggi sebagai Kader Pengawasan Partisipatif yang idependen dan mandiri yang berfungsi sebagai banteng terakhir dalam menjaga dan merawat moralitas theoria demokrasi indonesia.

Selain itu komunikasi, konsolidasi dan koordinasi secara konferhensif antarpenyelenggara dan antara penyelenggara dengan instansi penegak hukum Pemilu sangat diperlukan terutama upaya melakukan identifikasi potensi masalah teknis dan hukum serta strategi penyelesaiannya. **

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agus Tohamba

Tags

Terkini

X