Febri menambahkan, proses persidangan akan berjalan pada waktu yang tidak terlalu lama lagi. Adapun Jaksa dari Kejangung telah menyampaikan berkas sudah lengkap dan tentu segera akan ada pelimpahan.
"Maka kita jaga proses persidangan ini secara objektif dan tentu saja akan lebih bijak kalau kita tidak membuat persidangan di luar persidangan," bebernya.
Sebagai advokat, Febri mengaku menerima permintaan menjadi Kuasa Hukum dan mendampingi hak tersangka dalam perkara tersebut secara objektif.
"Bahkan, ketika bertemu dengan ibu Putri secara langsung, saya telah menyampaikan secaea terang, bahwa pendampingan hukum yang akan dilakukan bersama tim yang mendampingi tentu saja yang mendampingi adalah tim secara keseluruhan," pungkasnya.
(Muhsin/fajar)Jadi Kuasa Hukum PC, Febri Bilang Harus Objektif, Gus Umar: Objektif dari Hongkong? JAKARTA - Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Umar Hasibuan mendadak menyinggung keputusan eks pegawai KPK Febri Diansyah yang memutuskan menerima pinangan Puti Candrawathi untuk dijadikan Kuasa Hukum. Pada jumpa pers saat dirinya mengumumkan menjadi bagian dari Putri Candrawathi, Febri berbicara panjang kebar tentang objektif. Kata dia, penyampaian informasi yang benar itu menjadi salah satu bentuk kenerhasilan dalam menjaga proses hukum agar bisa objektif dan adil. "Objektif dr hongkong? Gak usah sok idealis lah kau bicara objektif sbg lawyter tsk pembunuh feb," ujar Gus Umar dikutip dari unggahan twitternya, @Umarrhasibuan_ (29/9/2022). Politisi anyar PKB itu tak lupa memberi ucapan selamat kepada Febri, karena telah mendapatkan panggungnya. "Selamat Skrg nikmati panggung yg kau inginkan. Nantipun kalau kau jd pengacara koruptor jg akan bilang kau akan objektif. Basi ucapanmu," tandasnya. Adapun Febri Diansyah sebelumnya menjelaskan, objektif dan adil yang dia maksud. Febri menjelaskan aspek objektif itulah membuat dirinya menerima ajakan untuk masuk ke dalam tim kuasa hukum tersebut. "Kalaupun ada substansi perkara yang disampaikan, dari awal ingin saya sampaikan bahwa hal tersebut lebih kepada bentuk penjelasan dan akuntabilitas pada publik. Bukan dalam konteks mendahului proses persidangan," tutur Febri. Febri menambahkan, proses persidangan akan berjalan pada waktu yang tidak terlalu lama lagi. Adapun Jaksa dari Kejangung telah menyampaikan berkas sudah lengkap dan tentu segera akan ada pelimpahan. "Maka kita jaga proses persidangan ini secara objektif dan tentu saja akan lebih bijak kalau kita tidak membuat persidangan di luar persidangan," bebernya. Sebagai advokat, Febri mengaku menerima permintaan menjadi Kuasa Hukum dan mendampingi hak tersangka dalam perkara tersebut secara objektif. "Bahkan, ketika bertemu dengan ibu Putri secara langsung, saya telah menyampaikan secaea terang, bahwa pendampingan hukum yang akan dilakukan bersama tim yang mendampingi tentu saja yang mendampingi adalah tim secara keseluruhan," pungkasnya. (FAJAR/RS)