Jumat, 28 Agustus 2026

Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Pakar Hukum Pidana: Ironis

Photo Author
Redaksi, Rakyat Sultra
- Senin, 22 Agustus 2022 | 10:45 WIB
Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.
Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.

JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menanggapi langkah Polri, yang telah menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J.

Menurut Abdul, penetapan lima tersangka kasus tersebut merupakan bentuk keseriusan Polri dalam mengusut tuntas perkara tersebut.

"Penetapan lima tersangka, itu keseriusan Polri sebagai garda depan penegakan hukum pidana dalam kasus pembunuhsn Yosua," kata Abdul kepada wartawan, Sabtu (20/8).

Abdul pun menyoroti Putri Candrawathi yang dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

"PC menjadi tersangka disangkakan turut serta bersama-sama (Pasal 55) atau membantu (Pasal 56) merencanakan dan melaksanakan pembunuhan/penembakan terhadap Yosua (Pasal 340 KUHP) atau bersama-sama dan membantu secara spontan melakukan pembunuhan (Pasal 338) terhadap Yosua, ironis," ujar Abdul.

"Ironis karena (Putri) melakukan pembunuhan bersama suami, belum lagi menghalang-halangi penyidikan dengann laporan palsu," sambung Abdul.

Abdul berharap Polri bisa segera mengungkap sebenarnya motif pembunuhan berencana tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

Terpopuler

X