“Selain melanggar etika, konstitusi, hukum, dan keadaban politik demokratis, Jokowi telah menyalahgunakan dan memobilisasi sumber daya negara, baik aparat, program, dan anggaran negara, bahkan otoritas yang dimilikinya untuk memenangkan paslon 02,” ungkap Julius.
Sejak sebelum Pemilu, Koalisi Masyarakat Sipil sudah menemukan bahwa kejahatan Pemilu (electoral evil) bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
J.umlah kasus pelanggaran sejak penetapan paslon pada 18 November 2023 hingga masa tenang terjadi lonjakan hampir 300 persen dibandingkan jumlah kasus pada periode pemantauan Mei-Oktober 2023.
Bahkan sehari sebelum presiden mengeluarkan kebijakan ‘politik gentong babi’ dengan menaikkan tunjangan Bawaslu.
Kebijakan tersebut patut dipersoalkan karena nyata-nyata merupakan upaya untuk ‘menaklukkan’ Bawaslu.
Dalam konteks itu, kata Julius lagi, pelanggaran masif yang terjadi pada hari pencoblosan dan pasca itu menunjukkan bahwa kejahatan sebelum hari pencoblosan berlanjut.
“Kejahatan Pemilu dalam bentuk intimidasi (sebagaimana diakui Bawaslu) untuk mendukung paslon 02, salah input (sebagaimana diakui KPU) dan pencurian suara serta penggelembungan suara untuk paslon 02 pada Sistem Rekap KPU, pencoblosan Paslon 02 oleh KPPS dan orang-orang tidak bertanggungjawab atas perintah KPPS atau aparat desa, dan lain sebagainya menunjukkan bahwa Pemilu 2024, khususnya Pilpres, tidak legitimate serta meruntuhkan kedaulatan rakyat dan demokrasi,” paparnya.
Lebih lanjut Julius mengatakan melaporkan pelanggaran Pemilu kepada Bawaslu dan MK sebagaimana disampaikan Jokowi adalah tindakan sia-sia.
“Sebab MK dan Bawaslu hanyalah kelembagaan negara yang tidak terbukti tunduk pada kebaikan bersama rakyat dan tunduk pada kehendak politik Jokowi dan kroni-kroninya,” tegasnya.
Oleh karena itu, tegas Julius, Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan Pemilu 2024 sudah dibajak Rezim dan saatnya demokrasi diselamatkan.
“Sudah saatnya kelompok masyarakat sipil merapatkan barisan dan bergerak menyelamatkan demokrasi Indonesia,” tandas Julius kembali. JPNN/RS