rakyatsultra.id - Ketua Pusat Bantuan Hukum Indonesia (PHBI), Julius Ibrani mewakili Koalisi Masyarakat Sipil menilai Pemilu 2024 telah dibajak oleh rezim dan sudah saatnya demokrasi Indonesia diselamatkan.
Hal ini disampaikannya merespons sejumlah kejanggalan yang terjadi pada penyelenggaraan Pemilu 2024 yang digelar pada Rabu (14/2) lalu, antara lain hasil hitung Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada formulir C1 dengan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Sudah saatnya kelompok masyarakat Sipil merapatkan barisan dan bergerak menyelamatkan demokrasi Indonesia,” tegas Julius Ibrani dalam keterangannya yang diterima, Sabtu (17/2/2024).
Julius menyampaikan pemungutan suara Pemilu 2024 yang diselenggarakan pada 14 Februari lalu mengonfirmasi bahwa pemerintahan Joko Widodo telah memobilisasi sumber daya negara untuk memenangkan Calon Presiden Prabowo Subianto yang didampingi oleh anak sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.
“Sejak awal koalisi menilai bahwa Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming adalah paslon yang bermasalah. Prabowo merupakan pelanggar HAM karena telah melakukan penculikan aktivis HAM pada 1997-1998 yang telah diakuinya dan membuatnya dicopot dari dinas kemiliteran oleh Dewan Kehormatan Perwira (DKP) pada 3 Agustus 1998,” kata Julius.
Sementara itu, kata Julius, majunya Gibran sebagai cawapres nyata-nyata mengabaikan agenda reformasi 1998.
“Pencalonan Gibran sarat dengan praktik KKN, serta melanggar etika konstitusi. Tidak ada kepentingan rakyat yang diwakilinya, karena kepentingan utamanya adalah untuk mengamankan dan melanggengkan kekuasaan pribadi, keluarga, dan kroni-kroni Jokowi,” imbuhnya.
Julius menyebut cawapres Gibran tidak layak sebab dimulai dari pembajakan terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) melalui pamannya, Anwar Usman, Ketua Majelis Hakim dalam persidangan MK saat itu.
Putusan Mahkamah Kehormatan MK (MKMK) jelas menyatakan terjadi pelanggaran etik berat dalam Putusan 90/2023 yang membuka jalan pencawapresan Gibran.
Pencawapresan Gibran di KPU juga bermasalah, karena seharusnya ditolak oleh lembaga penyelenggara Pemilu tersebut lantaran tidak sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) sendiri.
PKPU baru diubah kemudian setelah Pendaftaran Pasangan Capres-Cawapres 02 diterima.
“Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan bahwa Ketua dan Komisioner KPU melanggar etik berat dan diberikan sanksi peringatan keras terakhir terhadap ketua KPU Hasyim Asy’ari karena telah meloloskan pencalonan Gibran,” kata Julius lagi.
Menurut Julius, hal ini sesungguhnya menunjukkan bagaimana kekuasaan Jokowi, keluarga dan kroni-kroninya benar-benar telah membajak lembaga negara, seperti MK dan KPU.
Mereka tidak lagi memperdulikan etika, Konstitusi Negara, demokrasi, dan tata pemerintahan yang bersih dari KKN.