KENDARI, RSONLINE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari tidak lama lagi akan menetapkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang akan melenggang ke arena pesta demokrasi, Rencananya, para komisioner akan melakukan pleno penetapan calon pada 24 Oktober 2016.
Ketua KPU Kendari Hayani Imbu mengatakan setelah pleno penetapan calon, KPU akan melakukan pleno terbuka tentang pencabutan nomor urut pasangan calon yang dijadwalkan 25 Oktober 2016.
Menurut Hayani, pascapencabutan nomor urut, KPU akan mempersilakan para pasangan calon untuk berkampanye di masyarakat. Jadwal kampanye sendiri akan berlangsung mulai 28 Oktober 2016 sampai 11 Februari 2017.
"Jadi waktu kampanye itu 107 hari," katanya saat dihubungi via telepon, belum lama ini.
Durasi kampanye itu, katanya, memang agak panjang sehingga pasangan calon punya kesempatan untuk menyampaikan visi-misinya di hadapan masyarakat. Selain menyampaikan jadwal kampanye, Hayani Imbu juga mengingatkan kepada pasangan calon agar menghindari larangan dalam kampanye.
Salah satunya dilarang menghina suku, agama, ras dan adat istiadat.
Jika pasangan calon terbukti melanggar aturan dalam masa kampanye maka KPU akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan. (r1/b/ian)