Jumat, 28 Agustus 2026

PNS Boleh Hadiri Kampanye, Deklarasi Jangan

Photo Author
Administrator, Rakyat Sultra
- Selasa, 20 September 2016 | 11:16 WIB

KENDARI- Sebagai warga negara yang diberikan hak untuk memilih pemimpin, Pegawai Negeri Sipil (PNS) berhak menentukan pilihannya tanpa paksaasn dari manapun. Namun PNS dilarang keras melakukan politik praktis apalagi terlibat jauh dalam dukung mendukung calon kepala daerah. Hal ini ditegaskan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hamiruddin Udu dalam rapat koordinasi dan sinergitas penyelenggara pilkada serentak tujuh kabupaten/kota di Hotel Plaza Inn, Senin (19/9).

"PNS tidak boleh terlibat dalam politik praktis apalagi sampai berpihak pada calon tertentu. Jika terlibat maka kami akan melakukan penindakan,"ujarnya.

Hamiruddin mempermasalahkan PNS yang ingin menghadiri setiap kampanye calon kepala daerah. Namun begitu Bawaslu memberikan rambu-rambu bagi PNS apa saja yang boleh dilakukan PNS dalam menyambut pemilihan kepala daerah.

"Setiap warga negara yang punya hak pilih wajib mengetahui visi, misi calon yang akan mereka pilih sehingga PNS yang ingin menghadiri kampanye sah-sah saja,"tuturnya

Akan tetapi selain kampanye PNS tidak diberikan ruang untuk terlibat lebih jauh dalam dunia politik praktis. Hamiruddin menekankan bagi PNS tidak boleh menghadiri deklarasi salah satu calon sebab menghadiri deklarasi calon sama saja memberikan penegasan jika PNS tersebut berpihak ke kandidat tertentu.

Selain larangan menghadiri deklarasi, PNS juga meski boleh menghadiri kampanye akan tetapi atribut PNS, menjadi pembawa acara kampanye, naik diatas panggung apalagi memobilisasi massa dan memakai kendaraan dinas untuk kepentingan calon tertentu tidak boleh dilakukan. Jika tetap dilakukan maka Bawaslu akan langsung melakukan penindakan terhadap PNS yang dimaksud. (p4/b/ian)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Terkini

MK Putuskan Sebagian PHPU Kabupaten Barito Utara

Senin, 24 Februari 2025 | 11:20 WIB
X