Jumat, 28 Agustus 2026

Ingin Tunjangan Sertifikasi Guru 2024 Cair, Penuhi 9 Syarat Wajib Ini

Photo Author
Efendy, Rakyat Sultra
- Jumat, 26 Januari 2024 | 11:10 WIB
Para guru honor saat mendaftar ikut seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tahun lalu.
Para guru honor saat mendaftar ikut seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tahun lalu.

Permendikbudristek Nomor 45 tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah juga sudah mengatur teknis pelaksanaan sertifikasi guru. Termasuk di dalamnya, 9 syarat wajib Pencairan Tunjangan Sertifikasi

 

Berikut ini 9 syarat wajib pencairan tunjangan sertifikasi guru 2024:

  1. Memiliki sertifikat pendidik
  2. Memiliki status sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian
  3. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik
  4. Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian
  5. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar
  6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  7. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan "Baik"
  8. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan
  9. Tidak terdaftar sebagai pegawai tetap pada instansi lain

Nah, setelah mengetahui ada 9 syarat wajib yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Tunjangan Sertifikasi Guru 2024, apakah para bapak dan ibu guru sudah termasuk yang mendapatkan hak tunjangan dari pemerintah?. FJR/RS

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Efendy

Tags

Terkini

Gen Z Jadi Tantangan Baru pembinaan Gerakan Pramuka

Kamis, 11 Desember 2025 | 10:24 WIB
X