Permendikbudristek Nomor 45 tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah juga sudah mengatur teknis pelaksanaan sertifikasi guru. Termasuk di dalamnya, 9 syarat wajib Pencairan Tunjangan Sertifikasi
Berikut ini 9 syarat wajib pencairan tunjangan sertifikasi guru 2024:
- Memiliki sertifikat pendidik
- Memiliki status sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian
- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik
- Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian
- Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar
- Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan "Baik"
- Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan
- Tidak terdaftar sebagai pegawai tetap pada instansi lain
Nah, setelah mengetahui ada 9 syarat wajib yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Tunjangan Sertifikasi Guru 2024, apakah para bapak dan ibu guru sudah termasuk yang mendapatkan hak tunjangan dari pemerintah?. FJR/RS