nasional

Menkum Supratman Sebut Putusan MK Tak Berlaku Surut, Pakar: Tafsir Kacau, Polisi Harus Tetap Pensiun dan Kembali ke Institusi

Jumat, 21 November 2025 | 11:08 WIB
Abdul Fickar Hadjar. (Hendra Eka/Jawa Pos)

Namun, pada bagian penjelasan pasal tersebut terdapat frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri", yang selama ini dijadikan dasar untuk menempatkan anggota Polri aktif pada jabatan sipil. MK kemudian menyatakan frasa itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Halaman:

Tags

Terkini

Bang Japar Meneguhkan Komitmen Jaga Jakarta

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:51 WIB