Jumat, 28 Agustus 2026

Menkum Supratman Sebut Putusan MK Tak Berlaku Surut, Pakar: Tafsir Kacau, Polisi Harus Tetap Pensiun dan Kembali ke Institusi

Photo Author
Efendy, Rakyat Sultra
- Jumat, 21 November 2025 | 11:08 WIB
Abdul Fickar Hadjar. (Hendra Eka/Jawa Pos)
Abdul Fickar Hadjar. (Hendra Eka/Jawa Pos)

Namun, pada bagian penjelasan pasal tersebut terdapat frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri", yang selama ini dijadikan dasar untuk menempatkan anggota Polri aktif pada jabatan sipil. MK kemudian menyatakan frasa itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Efendy

Tags

Terkini

Bang Japar Meneguhkan Komitmen Jaga Jakarta

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:51 WIB

Terpopuler

X