"Kalau saya lihat paspornya itu dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Agam. Ini menunjukkan bahwa proses profiling pemohon paspor ini juga masih lemah. Terlalu mudah mengeluarkan paspor. Ini juga PR yang dari dulu saya selalu tekankan bahwa profiling kepada pemohon paspor, khususnya perempuan, ini harus betul- betul diperketat, karena perempuan yang cenderung menjadi korban penganiayaan," kata Dubes Hermono.
Dia mengatakan, sepatutnya imigrasi bisa mendeteksi atau mencurigai WNI perempuan yang sekiranya tidak meyakinkan dan mengaku akan berlibur ke luar negeri.
Menurut Dubes Hermono pencegahan itu semestinya mudah untuk dilakukan, misalnya dengan mengecek rekening bank yang bersangkutan, untuk mengetahui apakah yang bersangkutan betul-betul memiliki kemampuan finansial untuk melancong atau tidak.
Jika tidak, maka patut dicurigai yang bersangkutan pergi ke luar negeri untuk bekerja secara nonprosedural, dan pihak imigrasi bisa memutuskan untuk tidak menerbitkan paspor yang bersangkutan.
Lebih lanjut, Dubes Hermono menyampaikan dalam satu bulan terakhir, terdapat dua kasus penganiayaan berat terhadap PMI yang diketahui dan ditangani KBRI.
Selain kasus PMI asal Sumatera Barat, ada juga kasus PMI nonprosedural asal Temanggung, Jawa Tengah, yang telah bekerja selama 21 tahun di Malaysia, dan selama itu ia tidak pernah digaji serta kerap menerima penganiayaan fisik hingga bibirnya mengalami cacat permanen.