nasional

Kejati Sultra Setorkan Rp59,5 Miliar ke Kas Negara, Hasil Denda 4 Perusahaan Tambang Tanpa IPPKH

Selasa, 18 April 2023 | 10:43 WIB

"Didalam putusan itu, salah satunya menghukum koorporasi tersebut untuk membayar denda sebesar Rp. 7 Miliar, dan pada hari ini denda Rp. 7 Miliar itu telah kami lakukan eksekusi dan segera setelah konferensi pers ini akan disetor ke kas negara, baik yang sebesar Rp. 7 Miliar maupun yang Rp. 52,5 Miliar,"pungkasnya. FNN

Halaman:

Tags

Terkini

Bang Japar Meneguhkan Komitmen Jaga Jakarta

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:51 WIB