nasional

Kejati Sultra Setorkan Rp59,5 Miliar ke Kas Negara, Hasil Denda 4 Perusahaan Tambang Tanpa IPPKH

Selasa, 18 April 2023 | 10:43 WIB

KENDARI, rakyatsultra.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp. 59,5 miliar, uang tersebut disetorkan ke kas negara dalam bentuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Uang tersebut merupakan hasil pembayaran denda empat perusahaan yang menambang di Kawasan Hutan, Tanpa memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) RI.

-
Uang Rp59,5 miliar yang diselamatkan Kejati Sultra dari hasil pembayaran denda kepada 4 perusahaan yang menambang tanpa IPPKH di Provinsi Sultra.

Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan (Kajati) Sultra, Dr. Patris Yusrian Jaya, SH.,MH dalam konferensi pers bersama awak media di Aula Kantor Kejati Sultra, Senin (17/4).

"Pada hari ini, kami Kejati Sultra menyampaikan bahwa kami telah berhasil menyelamatkan keuangan negara dalam bentuk yang pertama, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari tiga perusahaan pertambangan yang tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), namun melakukan penambangan," ungkapnya.

Sambung Mantan Wakajati DKI Jakarta ini, bahwa berdasarkan Undang-undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) No. 11 Tahun 2020 pada pasal 110 huruf B, dan UU No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 tahun 2020 tentang Ciptaker di Pasal 37. Pada prinsipnya mengatur kegiatan pertambangan di kawasan hutan dan belum mempunyai perizinan dikenakan denda administratif.

"Dari hasil pertambangan yang tidak memiliki IPPKH ini, telah menghasilkan beberapa bahan tambang, dan telah dihitung oleh tim ahli dengan nilai yang telah dikeruk atau ditambang itu adalah senilai Rp52,5 miliar, untuk itu Kejaksaan telah melakukan penegakkan hukum dan uang ini sebagai PNBP yang nantinya juga, setelah konferensi pers ini akan disetor ke kas negara," jelasnya.

Lanjutnya, yang kedua itu sebesar Rp7 miliar dari perkara atas nama korporasi yang telah diputus bersalah melakukan tindak pidana yang diatur pada pasal 98 ayat 3 junto pasal 19 huruf d dalam Undang-undang No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Unaaha No.8/Pid.D/LH/2021/PN UNH tertanggal 17 Maret 2021.

Halaman:

Tags

Terkini

Bang Japar Meneguhkan Komitmen Jaga Jakarta

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:51 WIB