KENDARI, rakyatsultra.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra melakukan pemusnahan barang bukti sabu 2,6 kg hasil pengungkapab periode Januari - Maret 2023 di Pelataran Dirresnarkoba Polda Sultra, Senin (3/4/2023).
Kegiatan pemusnahan ini dipimpin langsung Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono didampingi Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan dan disaksikan tamu udangan dari Lapas Kelas II Kendari, Kejaksaan, pihak Bandara Haluoleo dan awak media.
Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono mengungkapkan bahwa, narkoba jenis sabu yang dimusnahkan didapatkan dari sebanyak 12 orang tersangka.
Para tersangka berstatus sebagai pengedar dengan temuan barang bukti di atas 10 gram.
Menurut Bambang, pemusnahan barang barang bukti penting dilaksanakan dalam rangka mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti.
"Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 2.517 gram sabu. Jadi kita antisipasi agar tidak disalahgunakan. Maka barang bukti ini dimusnahkan dan kita pastikan tidak akan beredar di masyarakat," terangnya.
Bambang menambahkan, terhadap para tersangka yang habis masa tahanan akan dan selesai penyelidikannya, berkasnya segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut.