Jumat, 28 Agustus 2026

Polda Sultra Musnahkan 2,5 Kg Sabu

Photo Author
Redaksi, Rakyat Sultra
- Selasa, 4 April 2023 | 06:21 WIB
Ditresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono bersama jajaran Kabid Humas Polda Sultra dan mitra terkait usai pemusnahan barang bukti sabu.
Ditresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono bersama jajaran Kabid Humas Polda Sultra dan mitra terkait usai pemusnahan barang bukti sabu.

"Pelaku melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara," ungkap Bambang. RS

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

Bang Japar Meneguhkan Komitmen Jaga Jakarta

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:51 WIB
X