LASUSUA - Kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Obat Berbahaya (Narkoba), menjadi kasus terbanyak yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) di 2016 ini.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kolut, Andi Fachruddin SH SM, menegaskan, hingga pertengahan Agustus ini pihaknya telah menerima 14 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus Narkoba yang sebahagian besar diantaranya sudah dinaikkan ke tahap penuntutan.
"Kasus terbanyak yang kita tangani di 2016 ini adalah kasus Narkoba dengan jumlah 14 kasus, berikut perkara anak ada tujuh kasus, KDRT empat kasus, Tipikor 5 kasus, dan masih ada beberapa kasus lainnya," jelas Fachruddin, di ruang kerjanya Senin (15/8).
Diungkapkan salah satu kasus Narkoba yang ditangani pihaknya yang telah dinaikkan ke tahap penuntutan tahun ini yakni penangkapan bandar sabu yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra, di Desa Latawaro Kecamatan Lambai, tersangka berinisial JY dan JW, dengan Barang Bukti (BB) sebanyak 36 paket sabu.
"Kasus ini tersangkanya kita tuntut 20 tahun penjara, agar ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar menjauhi Narkoba, disamping itu, tersangka ini juga terlibat dalam kasus lain yakni kepemilikan senjata api rakitan, yang diajukan dalam berkas terpisah, jadi proses sidang kasus Narkobanya itu saat ini tinggal menunggu vonis hakim," terangnya.
Fachruddin menambahkan, penegakan hukum kasus Narkoba juga mendapat perhatian khusus dari pihak Kejari Kolut, mengingat jumlah kasus Narkoba di Kolut dari tahun ke tahun masih terus menunjukkan peningkatan.