nasional

Pemeriksaan Tafdil Kewenangan Penyidik Polda , ORI: Fakta Persidangan Harus Ditindaklanjuti

Jumat, 3 Juni 2016 | 14:58 WIB
Tafdil

Peran Sejumlah Orang Yang Diduga Terlibat

  • Bupati Bombana, Tafdil diduga bersama-sama Muhammad Ridwan menemui Poltak Tambunan meminta penambahan kuota.
  • Poltak Tambunan menerima uang sekitar Rp 12 Miliar dari Muhammad Ridwan.
  • Muhammad Ridwan mengumpulkan uang dari sejumlah orang untuk diloloskan sebagai CPNS.
  • Andi Firman diduga menyerahkan uang senilai Rp 400 Juta kepada Muhammad Ridwan untuk meloloskan sejumlah honorer sebagai CPNS.
  • Dr Arman diduga ikut mengumpulkan uang dari honorer.
  • Syarullah disebut Muhammad Ridwan dalam persidangan diduga ikut mengumpulkan uang dari honorer.
  • Syamsuriati diduga ikut mengumpulkan uang dari honorer.
  • Febrianti diduga ikut mengumpulkan uang dari honorer.

 

 

 

KENDARI – Pemeriksaan kembali Bupati Bombana, Tafdil dalam kasus dugaan korupsi honorer K1 dan K2 Bombana sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Polda Sultra. Kejaksaan Negeri Baubau belum memiliki kewenangan untuk memeriksa Tafdil.

“Kalau itu, bukan urusan kami. Konfirmasi ke Polda Sultra terkait masalah (pemeriksaan Tafdil) itu, penyidik disana lebih tahu," ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Baubau, Hendra dikonfirmasi melalui telepon seluler, Rabu (1/6).

Dalam kasus dugaan korupsi honorer K1 dan K2 Bombana, sejumlah pejabat di Kabupaten Bombana, terungkap menjalankan perannya masing-masing. Pejabat yang dimaksud yakni, Dr Arman, Syarulah, Andi Firman dan nama lainnya. Peran mereka diduga mengumpulkan uang dari para honorer.

Hal ini diakui sekitar seratusan orang saksi para honorer yang diperiksa penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sultra pada tahun 2015 lalu. Sementara, peran pejabat sebagian diungkap dari Muhammad Ridwan dan Poltak Tambunan (pegawai BKN), dua terpidana kasus korupsi honorer K1 dan K2 Bombana.

Terkait keterlibatan Muhammad Ridwan yang menggunakan anak dan istrinya mengumpulkan uang dari honorer, diakui karena diketahui Bupati Bombana.

Hal senada juga diakui Poltak Tambunan, oknum pegawai Badan Kepegawaian Nasional (BKN) di Jakarta. Menurut Poltak Tambunan, Bupati Bombana bersama Muhammad Ridwan, pernah menemuinya di salah satu tempat di Jakarta.

Pembicaraan antara Poltak Tambunan, Bupati Bombana, dan Muhammad Ridwan, yang terungkap yakni seputar upaya penambahan kuota calon honorer K1 dan K2.

Sementara, Dr Arman, pada tahun 2015 menjabat sebagai salah satu kepala bidang pada BKD Bombana. Dia diduga mengetahui dan turut serta mengumpulkan uang dari para honorer. Uang bernilai miliaran ini, kemudian diserahkan kepada Muhammad Ridwan. Namun, hingga ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2015, Dr Arman tidak ditahan penyidik Tipikor.

Bahkan, posisi Dr Arman tetap diamankan Bupati Bombana Tafdil dengan masih menjadi salah satu kepala bidang di lingkup kantor pemerintahan Kabupaten Bombana.

Pantauan wartawan beberapa pekan lalu, Dr Arman masih berkeliaran dan masuk kantor.

Halaman:

Tags

Terkini

Bang Japar Meneguhkan Komitmen Jaga Jakarta

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:51 WIB