Jumat, 28 Agustus 2026

Pemeriksaan Tafdil Kewenangan Penyidik Polda , ORI: Fakta Persidangan Harus Ditindaklanjuti

Photo Author
Administrator, Rakyat Sultra
- Jumat, 3 Juni 2016 | 14:58 WIB
Tafdil
Tafdil

“Tidak ditahannya Dr Arman setelah berstatus sebagai tersangka, karena dia masih kooperatif. Namun, kalau masih bekerja, yaa itu urusan pemerintah di Bombana," kata Kasubdit Tipikor Polda Sultra, AKBP Honesto R Dasinglolo, dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Nama lainnya yang diduga ikut terlibat adalah Ketua DPRD Bombana, Andi Firman. Dia diduga ikut mengumpulkan uang untuk biaya pelulusan honorer K1 dan K2. Uang sebanyak Rp400 juta, diakui Muhammad Ridwan, diterima dari Andi Firman.

Hal ini sudah diungkap Muhammad Ridwan di depan penyidik Tipikor dan hakim Pengadilan Tipikor Kendari. Uang sebanyak itu, berasal dari honorer yang tersebar pada sejumlah instansi di Bombana.

Ada lagi nama Kepala Bidang (Kabid) perencanaan dan pengadaan pegawai di BKD Bombana, Syarulah, yang sempat diakui Muhammad Ridwan ikut mengumpulkan uang. Namun, dia belum juga diperiksa penyidik Polda Sultra. Padahal, fakta persidangan ini harus dijadikan alasan pemeriksaan lanjutan kepada mereka yang terungkap namanya di persidangan.

Tersangka lainnya, istri Muhammad Ridwan, Samsuriati hingga saat ini masih belum ditahan. Alasan penyidik, masih juga kooperaif. Padahal, anak Muhammad Ridwan yang menjadi salah satu tersangka lain, Febrianti sudah ditahan pihak kejaksaan sejak beberapa waktu lalu. Setalah berkasnya masuk tahap II, Febrianti langsung dijebloskan ke penjara oleh Kejari Baubau setelah tidak kunjung ditahan Polda Sultra.

“Kita sudah tahan Febrianti. Karena dilimpahkan kasusnya oleh Kejati ke Kejari Baubau. Kita ndak mau repot, yaa kita langsung tahan," kata Kasi Pidsus Kejari Baubau, Hendra dikonfirmasi, Rabu (1/6).

Terkait belum ditahannya Dr Arman dan Samsuriati, Hendra menyatakan itu kewenangan Polda. Juga terkait belum diperiksanya kembali Tafdil dan Andi Firman setelah adanya fakta persidangan, Hendra menyatakan hal ini masih kewenangan penyidik Polda Sultra.

“Kalau itu, bukan urusan kami. Konfirmasi ke Polda Sultra terkait masalah itu, penyidik disana lebih tahu," tukas Hendra, dikonfirmasi melalui telepon seluler.

Ketua Ombudsman Sultra, Aksah menyatakan, kewajiban penyidik Tipikor Polda Sultra menindaklanjuti fakta persidangan. Menurut dia, orang yang memerintahkan Muhammad Ridwan mengumpulkan uang harus dicari. Muhammad Ridwan, kecil kemungkinan diperintah oleh Dr Arman atau Andi Firman.

"Pelaku utamanya, yang menyuruh dan membantu adalah tiga unsur pelaku pidana. Harusnya penyidik Polda dan kejaksaan mengejar siapa yang menyuruh Muhammad Ridwan yang kini terpidana sebagai pelaku utama," kata Aksah.

Aksah menegaskan, jika penyidik sudah mengetahui adanya pengakuan ini dan tidak mengejar orang dibelakang Muhammad Ridwan, menjadi bukti tidak profesionalnya penyidik Polda Sultra.

“Kalau fakta persidangan menyebutkan adanya keterlibatan Bupati dan Andi Firman, terus tindakan penyidik berbeda maka patut diduga penyidik ‘masuk angin’," tutup Aksah.

Sementara, Ketua DPRD Bombana Andi Firman enggan berkomentar ketika dikonfirmasi terkait hal itu. "terkait masalah itu saya no coment," singkat Andi Firman sambil mengangkat tangannya di Kantor BPK RI Perwakilan Sultra, Senin (30/5). (rs)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Bang Japar Meneguhkan Komitmen Jaga Jakarta

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:51 WIB
X